Dua Ratus Laporan Kasus Karhutla Diterima Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Akan Proses Pidana
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Sebanyak 119 orang diduga sengaja membakar hutan dan lahan, sedangkan 19 orang lainnya diduga melakukan kelalaian.
Perbedaan tersebut menunjukkan penanganan hukum karhutla tidak hanya menyasar tindakan pembakaran secara langsung. Kelalaian yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran juga dapat menjadi dasar proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Polri masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan di sejumlah daerah.
Kapolri, menegaskan penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi pemerintah untuk menekan kejadian karhutla. Selain penindakan, pencegahan dan mitigasi dinilai penting karena kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Sigit menyebut fenomena El Nino diprediksi masih berlangsung, sehingga pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat untuk tidak menunggu kebakaran terjadi baru melakukan tindakan.
"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," pungkasnya. (aag)
Load more