News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dalam Kasus Transfer Pricing

Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam kasus transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025.
Senin, 7 September 2026 - 19:34 WIB
Kejagung Tetapkan PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dalam Kasus Transfer Pricing
Sumber :
  • Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan transfer pricing dan under invoicing.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Kejagung, Senin.

PT TPL Diduga Lakukan Under Invoicing

Saiful menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya sejak 2008 hingga 2025, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd.

Selain penjualan ekspor, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Menurut penyidik, dalam kegiatan tersebut PT TPL secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk.

Manipulasi tersebut dilakukan terhadap karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," jelas Saiful.

Dugaan Manipulasi HS Code Jadi Sorotan

HS Code merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi perubahan klasifikasi terhadap produk yang dijual PT TPL.

Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp atau BHKP.

Menurut Saiful, perubahan tersebut berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk yang bersangkutan.

Dugaan under invoicing tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian membuat PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Laporan Transfer Pricing dan SPT Pajak Disorot

Selain transaksi ekspor, penyidik juga menemukan persoalan dalam penjualan lokal PT TPL.

Dalam transaksi lokal dengan perusahaan afiliasi, PT TPL memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut digunakan untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kewajaran harga transaksi.

Namun, Saiful mengatakan PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.

"Namun, menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan korporasi PT TPL bersama pejabat yang berwenang.

"Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Saiful.

PT TPL Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, PT TPL dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Kejagung menerapkan Pasal 6 primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi perusahaan dengan pihak afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui perubahan atau manipulasi HS Code produk serta penyampaian laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya. (aha/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendes Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Lahan Kuburan hingga Penegak Hukum di Desa: Saya Kira Ini Menyedihkan

Mendes Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Lahan Kuburan hingga Penegak Hukum di Desa: Saya Kira Ini Menyedihkan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bocorkan soal fakta mencengankan soal lahan kuburan di desa hingga singgung penegak
Persib Bandung Dapat Ancaman Nyata, Wakil Korea Selatan di AFC 2 Jadi Calon Juara K-League

Persib Bandung Dapat Ancaman Nyata, Wakil Korea Selatan di AFC 2 Jadi Calon Juara K-League

Tampil dari babak play off, Persib Bandung langsung menantang FC Seoul yang berasal dari pot 1. Pertandingan perdana Grup E ACL 2 ini pun akan digelar di Stadion Piala Dunia Seoul, 16 September 2026.
BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika, Butuh Masa Transisi untuk Penyesuaian Izin Medis

BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika, Butuh Masa Transisi untuk Penyesuaian Izin Medis

BNN mengusulkan ketamin masuk golongan narkotika setelah pengungkapan peredaran 2,1 ton. Perubahan status perlu diikuti masa transisi untuk penggunaan medis dan veteriner.
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Keberangkatan Tim Indonesia Cabor Basket dan Anggar ke Asian Games 2026 Dialihkan

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Keberangkatan Tim Indonesia Cabor Basket dan Anggar ke Asian Games 2026 Dialihkan

Dengan sejumlah penerbangan terdampak, Chief de Mission (CdM) Tim Indonesia untuk Asian Games 2026, Todotua Pasaribu memastikan para atlet dan ofisial tetap berangkat ke Jepang melalui sejumlah rute alternatif.
Beras SPHP Punya Nama Baru, Pemerintah Luncurkan Beras Kita 20 Oktober 2026

Beras SPHP Punya Nama Baru, Pemerintah Luncurkan Beras Kita 20 Oktober 2026

Beras SPHP resmi berganti nama menjadi Beras Kita Medium dan mulai dijual 20 Oktober 2026. Kemasan lama tetap dipasarkan hingga stok habis.
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan instruksi kepada para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mengalokasikan bantuan dari Presiden dalam proses pemulihan pascagempa. 

Trending

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate ternyata sempat ragu merekrut Megawati Hangestri. Orang dalam mengungkap banyak kekhawatiran soal kondisi sang pevoli Indonesia.
Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Megawati Hangestri dipuji skuad Hyundai Hillstate setelah memamerkan hasil make up-nya sendiri saat momen photo shoot di Suwon Gymnasium beberapa waktu lalu.
Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Sebuah akun media sosial X dengan display name Stewie mengunggah sebuah postingan tentang dirinya yang mungkin telah meninggal dunia saat tweet tersebut muncul.
LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

Peranan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan kasus TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut disorot berbagai pihak.
Kumpulan Fakta Kematian Fajar Sahrudin yang Viral di X, Jenazahnya Ditemukan Sudah Membiru di GBK

Kumpulan Fakta Kematian Fajar Sahrudin yang Viral di X, Jenazahnya Ditemukan Sudah Membiru di GBK

Fajar Sahrudin diduga mengambil keputusan tragis tersebut di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, setelah mengunggah pesan perpisahan serta autobiografi.
Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menanggapi santai terkait tidak harmonisnya hubungannya dengan DPRD Tapteng pascabencana.
Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mereda, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada: Bukan Sepenuhnya Berhenti

Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mereda, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada: Bukan Sepenuhnya Berhenti

Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau saat ini terpantau mengalami penurunan. Kepala Pos PVMBG Hargo Pancuran melaporkan aktivitas vulkanik mulai mereda.
Selengkapnya

Viral