News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Segera Disidang

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.
Selasa, 8 September 2026 - 14:28 WIB
Taufik Hidayat Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima tersangka dan barang bukti perkara dugaan kekerasan fisik serta seksual yang disertai penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat bin Tata dari penyidik Polda Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya di Baleendah, Selasa (8/9/2026).

Dengan selesainya tahap kedua, proses hukum selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyiapkan perkara sebelum mengajukannya ke Pengadilan Negeri Baleendah.

Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka diduga melanggar Pasal 451 Jo. Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (2) Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurmajayani menyampaikan Taufik kemudian ditahan untuk menjalani proses penuntutan.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Kejari Kabupaten Bandung akan segera membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baleendah. Setelah pelimpahan dilakukan, pengadilan akan menentukan jadwal persidangan.

"Insyaallah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan. Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah," katanya.

Berawal dari Aplikasi Kencan

Berdasarkan dokumen perkara, tersangka berinisial "TH" dan korban berinisial "YTR" diketahui mulai menjalin hubungan pada Mei 2024. Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut dengan keputusan keduanya untuk tinggal bersama. Tersangka disebut berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Dalam hubungan itu, Taufik diduga menunjukkan perilaku posesif dengan membatasi berbagai aktivitas korban. Korban disebut dilarang bekerja, menggunakan telepon seluler, hingga beberapa kali dikunci di dalam kamar.

Selama menjalin hubungan, tersangka dan korban tercatat berpindah tempat tinggal hingga enam kali.

Di hampir setiap lokasi, korban diduga berulang kali mendapat kekerasan fisik. Kekerasan disebut dilakukan menggunakan helm, senjata tajam, serta benda keras lainnya hingga menyebabkan luka serius, terutama pada wajah dan sekitar mata.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban dilaporkan kehilangan penglihatan dan harus mendapat penanganan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban juga diduga menjadi sasaran pemaksaan hubungan seksual berulang. Dugaan pemaksaan tersebut bahkan disebut terjadi ketika korban masih mengalami luka parah. (ant/nba)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Curhat Kehilangan Berat hingga 14Kg

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Curhat Kehilangan Berat hingga 14Kg

Setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, merasakan langsung beratnya mengelola keuangan negara. Tak hanya menghadapi berbagai
Volimania Korea Tak Terima Julukan 'Kim Yeon-koung Indonesia' Disematkan kepada Megawati Hangestri

Volimania Korea Tak Terima Julukan 'Kim Yeon-koung Indonesia' Disematkan kepada Megawati Hangestri

Salah seorang fans Korea Selatan terang-terangan tidak setuju dengan julukan 'Kim Yeon-koung Indonesia' yang selama ini disematkan kepada Megawati Hangestri.
Menkeu Purbaya Bongkar Nasib Gaji Manajer 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Menkeu Purbaya Bongkar Nasib Gaji Manajer 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah memastikan persoalan anggaran bukan menjadi penghambat penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Igor Tolic Beri Kabar Bahagia Soal Cedera Persib Jelang El Classico Vs Persija

Igor Tolic Beri Kabar Bahagia Soal Cedera Persib Jelang El Classico Vs Persija

Pelatih Persib Bandung, Igor Tolic mengabarkan beberapa pemain yang cedera kini sudah mulai membaik kondisinya.
DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian

DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen
Bank Mandiri Tebar Dividen Rp6,16 Triliun, Laba Tembus Rp37,5 Triliun hingga Agustus 2026

Bank Mandiri Tebar Dividen Rp6,16 Triliun, Laba Tembus Rp37,5 Triliun hingga Agustus 2026

Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham di tengah pertumbuhan kredit, aset, dan laba hingga Agustus 2026.

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Selengkapnya

Viral