Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua
- Puspen Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mewujudkan data terpadu bagi semua. Penerapan SDI bertujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.
Sebagai upaya menindaklanjuti RUU tersebut, dilakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama terkait penggunaan istilah “data terpadu” dan bukan “data terpusat”. Menurutnya, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.
Selain itu, penggunaan istilah tersebut penting untuk menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap penting dalam memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.
"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," katanya.
Selain penggunaan istilah, Mendagri memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
"Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga," katanya.
Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data tersebut.
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi juga telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.
Load more