Laporan Sudah Enam Bulan, Korban Dugaan Kebocoran Data Nasabah Bank di Surabaya Masih Menunggu Kepastian Hukum
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com — Enam bulan sejak pengaduan dilayangkan ke Polda Jawa Timur, Tan Yudianto Hartanu (55), nasabah kartu kredit Bank Mega, masih menunggu perkembangan penanganan laporan terkait dugaan penggunaan data pribadinya oleh pihak ketiga.
Tan mengaku telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, hingga kini, ia menyebut belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Terkait dengan masalah ini saya sudah melaporkan sejak Februari 2026. Setelah penantian yang cukup lama, sekitar pertengahan Agustus 2026 saya baru dipanggil melalui SP2HP. Pihak saksi dari saya baru dipanggil akhir Agustus,” ungkap Tan.
Menurut Tan, setelah dirinya dan saksi memberikan keterangan, belum ada pemberitahuan lebih lanjut yang diterimanya terkait perkembangan laporan tersebut.
“Setelah diambil keterangan, saya sampai sekarang masih menunggu kelanjutannya. Pemberitahuan ke pihak saya sampai sekarang belum ada,” tambahnya.
Tan melayangkan pengaduan masyarakat atau Dumas ke Polda Jawa Timur pada 28 Februari 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerahasiaan data nasabah setelah dirinya didatangi seorang debt collector dari pihak ketiga pada 16 Februari 2026.
Tan menyebut, saat itu petugas penagihan membawa surat tugas dan dokumen berkop Bank Mega. Menurut pengakuannya, dokumen tersebut memuat sejumlah informasi mengenai dirinya, termasuk nominal tunggakan, rentang waktu keterlambatan pembayaran, serta identitas pribadi.
Atas hal tersebut, Tan mempertanyakan bagaimana informasi terkait tagihan dan data pribadinya dapat diketahui oleh pihak ketiga.
“Di situ kan disebutkan kalau bank itu wajib merahasiakan data nasabah. Tapi yang saya alami justru debt collector membawa lembaran dengan kop surat Bank Mega beserta data-data pribadi saya di dalamnya,” ujar Tan.
Tan mengatakan persoalan yang ia laporkan bukan hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan atau terbukanya data pribadi, tetapi juga perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikannya kepada kepolisian.
Ia berharap proses pemeriksaan yang telah dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan tersebut.
Tan juga berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dirinya memperoleh kepastian atas persoalan yang dilaporkannya.
“Harapan saya kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan dapat ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Saya ingin ada kepastian hukum untuk kasus saya ini, supaya tidak terulang lagi terhadap orang lain. dengan mendapat kepastian, keadilan, maka ada efek jera bagi perbankan, sehingga kerahasiaan nasabah terjaga dengan baik,” tuturnya.
Tan mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, ia berharap hal tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai penanganan yang sesuai dengan aturan diperlukan agar persoalan serupa dapat dicegah dan perlindungan terhadap data nasabah tetap menjadi perhatian.
"Terlebih lagi juga ada undang undang nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Pasal 40 dan Pasal 47," urainya
Tan juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa untuk menggunakan jalur pengaduan yang tersedia dan menyampaikan laporan sesuai prosedur.
“Saya percaya kasus seperti yang saya alami ini bukan cuma saya, pasti banyak orang lain yang mengalami. Beranilah bersuara. Kebenaran dan hukum harus ditegakkan. Bersuaralah, semakin lantang Anda, akan semakin didengar,” pungkas Tan.
Hingga kini, Tan mengaku masih menunggu informasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang dilayangkannya sejak Februari 2026.
Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkannya serta menjadi bahan evaluasi bagi perlindungan data nasabah.
Load more