Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik menuai sorotan dari Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Kebijakan baru tersebut dinilai berpotensi membuat penumpang membayar biaya tambahan meski total berat bagasi masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Garuda Indonesia mulai menerapkan sistem perhitungan bagasi baru untuk pembelian tiket penerbangan domestik mulai 1 September 2026. Sistem yang sebelumnya menggunakan weight concept atau berdasarkan berat, kini berubah menjadi piece concept atau berdasarkan jumlah koli.
Perubahan ini menjadi perhatian karena sebelumnya penumpang kelas ekonomi mendapatkan bagasi tercatat gratis hingga 20 kilogram tanpa dibatasi jumlah koli. Dalam skema baru, jumlah koper atau barang yang didaftarkan sebagai bagasi turut menjadi dasar perhitungan.
Artinya, penumpang yang berat total barangnya tidak lebih dari 20 kilogram tetap berpotensi dikenai biaya tambahan apabila jumlah kolinya melebihi ketentuan.
APJAPI Nilai Kebijakan Berpotensi Rugikan Penumpang
Ketua APJAPI Alvin Lie menilai perubahan sistem tersebut berpotensi merugikan penumpang. Dia menyebut kebijakan baru itu perlu dilihat berdasarkan ketentuan regulasi penerbangan yang masih berlaku.
Alvin merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan," kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Alvin, Garuda Indonesia sebagai maskapai kategori full service wajib memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi domestik berdasarkan bobot.
Karena itu, dia meminta Garuda Indonesia tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku selama belum ada perubahan regulasi.
Contoh Dua Koper Total 20 Kg Bisa Kena Biaya
APJAPI menyoroti konsekuensi penerapan piece concept karena jumlah koper kini ikut diperhitungkan.
Alvin memberikan contoh penumpang yang membawa dua koli dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram.
Jika menggunakan perhitungan berdasarkan berat, total bagasi penumpang tersebut tetap 20 kilogram. Namun, dalam sistem baru, koli kedua berpotensi dianggap sebagai bagasi tambahan sehingga penumpang dapat dikenai biaya ekstra.
Load more