News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Netflix Ditagih Royalti Musik Rp75 Miliar, LMKN Ancam Laporkan hingga Blokir Akses

LMKN mendesak Netflix membayar royalti musik sekitar Rp75 miliar sejak 2016. Jika tak dipenuhi, akses Netflix di Indonesia terancam ditutup.
Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB
Rapat Baleg DPR bersama LMKN di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Sumber :
  • Youtube TV Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dan lagu di platformnya. Nilai royalti yang disebut belum dibayarkan sejak Netflix membuka layanan komersial digital di Indonesia pada 2016 diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.

Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, Netflix belum pernah membayarkan royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu selama beroperasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Bigi, persoalan tersebut bukan sekadar kewajiban pembayaran, tetapi berkaitan dengan perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait di tengah semakin berkembangnya industri digital.

"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

LMKN Sebut Netflix Wajib Bayar Royalti

Bigi menjelaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan musik di platform digital memiliki dasar hukum di Indonesia.

LMKN merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur mengenai hak cipta dan pengelolaan royalti, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

  • Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Menurut Bigi, Netflix sebagai platform Video on Demand (VOD) yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia harus menghormati ketentuan mengenai hak cipta.

"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," ujarnya.

LMKN menilai pembayaran royalti merupakan bagian penting dalam memastikan pencipta dan pemilik hak terkait tetap memperoleh hak ekonomi dari karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Netflix Terancam Dilaporkan ke Pemerintah

LMKN juga menyiapkan langkah lebih lanjut apabila kewajiban pembayaran royalti tersebut tidak dipenuhi.

Bigi mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Bahkan, apabila Netflix tidak mematuhi aturan yang berlaku, LMKN membuka kemungkinan mengajukan penutupan akses terhadap layanan Netflix di Indonesia.

"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia," tegas Bigi.

Menurut dia, regulasi yang berlaku memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika untuk melakukan sejumlah tindakan terhadap pelanggaran hak cipta di sistem elektronik.

Tindakan tersebut dapat berupa penutupan situs internet, pemblokiran, maupun penutupan konten dan hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rekomendasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Bukan Sekadar Persoalan Tunggakan

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, LMKN menilai persoalan royalti Netflix tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya.

Jika kewajiban royalti memang belum dipenuhi sejak 2016, LMKN menilai persoalan tersebut juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia.

"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," kata Bigi.

LMKN menilai penegakan kewajiban royalti juga penting untuk memperjelas tata kelola penggunaan karya musik di tengah pertumbuhan layanan streaming digital.

Setiap platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia diharapkan menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.

"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," ujarnya.

LMKN Klaim Sudah Temui Netflix

Bigi mengatakan LMKN sebelumnya telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal dengan pihak Netflix di London beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas persoalan tunggakan royalti yang menjadi perhatian LMKN.

Selain itu, LMKN memperoleh informasi bahwa Netflix telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti di sejumlah negara Asia Tenggara.

Bigi menyebut Netflix telah membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan LMKN dalam mendorong Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti di Indonesia.

Hak Ekonomi Pencipta Ikut Dipertaruhkan

LMKN menegaskan persoalan royalti tidak hanya menyangkut kepentingan industri musik secara keseluruhan. Di balik setiap lagu yang digunakan untuk kepentingan komersial terdapat hak ekonomi sejumlah pihak.

Mereka antara lain pencipta lagu, musisi, penyanyi, produser, serta pemilik hak terkait lainnya.

Karena itu, LMKN mendorong agar pemanfaatan karya musik pada platform digital tetap diikuti dengan pemenuhan hak ekonomi pihak-pihak yang menghasilkan dan memiliki karya tersebut.

Desakan pembayaran royalti terhadap Netflix menjadi bagian dari upaya LMKN mendorong kepatuhan terhadap aturan hak cipta di ruang digital. Jika kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi, LMKN menyatakan siap menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. (

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung
DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kades AMJ di Ruang Abdul Muis,
MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF bersama Bank Mandiri dan dealer otomotif menggelar pengalaman EV dan hybrid di Bali untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Pulau Dewata lebih massif.
AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

Terkait pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa bahwa Partai Demokrat memiliki posisi yang jelas, yakni mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lewis Hamilton Angkat Bendera Putih di F1 2026? Sebut Ferrari Terlambat Memprioritaskannya

Lewis Hamilton Angkat Bendera Putih di F1 2026? Sebut Ferrari Terlambat Memprioritaskannya

Lewis Hamilton nampaknya mulai pesimis dalam perburuan gelar F1 2026 setelah Ferrari dinilai terlambat mengambil keputusan untuk memprioritaskannya.
Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Selengkapnya

Viral