News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Kereta dengan Taksi di Bekasi Lengkap, Polisi Kirim ke Kejari Kota Bekasi

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden kecelakaan KRL KA 5181B dengan taksi hijau di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 27 April 2026.
Kamis, 10 September 2026 - 10:11 WIB
Kecelakaan Kereta di Bekasi
Sumber :
  • Darryl Ramadhan-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden kecelakaan KRL KA 5181B dengan taksi hijau di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.48 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan berkas perkara telah dilengkapi dan dikirim ke Kejari Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Verdika, kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Verdika menerangkan, dalam peristiwa ini, Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan, yakni dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka tidak ditahan,” jelasnya.

Sementara itu, peristiwa ini berbeda dengan kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek.

“Peristiwa ini terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Verdika.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan Commuter Line dengan taksi yang dikemudikannya. 

“(Kasus kecelakaan) Kereta dengan taksi, betul. Itu kita sudah tetapkan sebagai tersangka sebagai sopir taksinya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Gefri menerangkan yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Gefri mengungkapkan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancamannya di bawah lima tahun penjara.

“Iya dengan ancaman Pasal 310 ayat 1. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap sopir. Karena apa? Ancamannya di bawah dari 5 tahun,” terangnya. (ars/nsi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komentar Pelatih Timnas Futsal Indonesia setelah Kalah 0-3 dari Brasil

Komentar Pelatih Timnas Futsal Indonesia setelah Kalah 0-3 dari Brasil

Pelatih Timnas Futsal Indonesia Hector Souto memberikan apresiasi tinggi terhadap daya juang anak asuhnya usai dipaksa mengakui keunggulan Brasil dengan skor ..
Prakiraan Cuaca 17 Oktober 2026, BMKG Sebut Cerah dan Ada Potensi Hujan Ringan di Wilayah Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 17 Oktober 2026, BMKG Sebut Cerah dan Ada Potensi Hujan Ringan di Wilayah Jabodetabek

Buat warga Jakarta dan sekitarnya simak nih prakiraan cuaca hari ini untuk wilayah Jabodetabek. Bermanfaat diketahui sebelum bepergian.
Polusi Asap Selimuti Bandara di Tapteng, Jarak Pandang Hanya 3 Kilometer

Polusi Asap Selimuti Bandara di Tapteng, Jarak Pandang Hanya 3 Kilometer

Aktivitas penerbangan di Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing sejak Rabu 14 hingga 16 Oktober 2026 terganggu akibat kabut asap kiriman yang kian tebal menyelimuti
Jadwal KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Semifinal! Empat Tim Siap Bertarung Perebutkan Dua Tempat di Partai Puncak

Jadwal KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Semifinal! Empat Tim Siap Bertarung Perebutkan Dua Tempat di Partai Puncak

Jadwal KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober yang kini sudah memasuki babak semifinal dengan menyisakan empat tim terbaik dari dua grup.
Jadwal KRL Hari Ini 17 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Jadwal KRL Hari Ini 17 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Inilah informasi jadwal KRL hari ini 17 Oktober 2026 rute Jakarta Kota-Nambo. Ada 14 perjalanan dari yang paling pagi pukul 05:15 WIB hingga yang paling malam pukul 20:10 WIB. Jangan sampai ketinggalan kereta.
Siapa Aron Ashab? Viral Usai Mengaku Diculik dan Disiksa, Kini Ancam Lapor Polisi

Siapa Aron Ashab? Viral Usai Mengaku Diculik dan Disiksa, Kini Ancam Lapor Polisi

Aron Ashab kembali muncul setelah menghilang dari media sosial sejak November 2025. Ia mengaku diculik, disekap, dan mengalami kekerasan serta berencana

Trending

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan dengan sasaran mencapai 70 ribu personel sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 
Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Salah satu tantangan dalam memperkenalkan golf kepada masyarakat luas adalah anggapan bahwa olahraga ini membutuhkan biaya dan fasilitas yang tidak sederhana
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Selengkapnya

Viral