Bahas RUU Penyiaran, Komisioner KPI Pusat Dorong Regulasi Konten Digital: Lihat Negara-Negara Lain
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan teknologi hingga perilaku audiens saat ini turut mengubah lanskap kebijakan penyiaran di Indonesia. Kondisi ini memunculkan kesenjangan regulasi yang perlu direspons untuk memastikan perlindungan publik sekaligus mendukung perkembangan industri penyiaran.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengenai RUU Penyiaran, Jumat (11/9/2026).
Tulus mengatakan bahwa regulasi penyiaran saat ini yakni Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002, belum memiliki kewenangan untuk mengatur konten penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT).
Padahal, konsumsi masyarakat terhadap konten yang disalurkan melalui platform digital terus berkembang. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian regulasi penyiaran.
Menurutnya, sejumlah negara telah lebih dulu membangun kerangka regulasi untuk mengatur konten digital. Sebagai contoh adalah Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada yang memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet.
"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus dalam paparannya,
Terkait rencana perluasan kewenangan KPI terhadap platform digital dalam draf revisi UU Penyiaran, Tulus menyambut positif ketentuan tersebut. Ia juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.
Terkait dengan perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draf revisi undang-undang penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat sangat mengapresiasi hal tersebut.
Menurutnya, regulator penyiaran di negara lain juga memiliki mandat untuk tidak hanya mengurusi penyiaran konvensional.
"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus tv dan radio," jelasnya.
Meski mendukung penyesuaian kewenangan, Tulus menegaskan KPI tidak perlu mengatur seluruh konten yang tersedia di internet.
Pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Komdigi, Dewan Pers, dan Lembaga-lembaga lain yang terkait sangat diperlukan.
"Tentu yang dibutukan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator," tegasnya.
Di sisi lain, rencana memperluas kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi UU Penyiaran mendapat perhatian dari peserta diskusi.
Sejumlah peserta menyoroti potensi pembatasan kebebasan berekspresi serta kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antarregulator.
Salah satunya disampaikan Sinam, peserta diskusi, yang mengkhawatirkan kewenangan regulator dapat berujung pada pemblokiran platform digital.
Ia mencontohkan pengalaman pemblokiran siaran langsung TikTok ketika terjadi demonstrasi di Jakarta.
Diskusi mengenai revisi UU Penyiaran tersebut diselenggarakan KNRP secara daring dan diikuti ratusan peserta dengan menghadirkan narasumber lain, yakni Mufti Nurlatifah, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada. Diskusi dipandu Suci Shinta Lestari.
Forum tersebut menjadi salah satu ruang bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam pembahasan revisi regulasi penyiaran.
Partisipasi publik diharapkan dapat memberikan masukan dalam proses kajian dan perumusan kebijakan penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. (rpi)
Load more