Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara
- Istimewa
tvOnenews.com – Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media sosial Indonesia.
Biksu berusia 66 tahun tersebut ditangkap kepolisian Thailand atas dugaan penggelapan dana kuil mencapai 100 juta baht (Rp47 miliar) serta terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di atas meja makan.
Merespons maraknya perbincangan publik di tanah air, Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten Edi Ramawijaya Putra, memberikan tanggapannya saat diwawancarai tvOnenews.com, Sabtu (12/9/2026).
- Kolase tvOnenews.com/ X @ThaiEnquirer
Hukum Tetap Harus Ditegakkan Tanpa Menjeneralisasi Agama
Edi menuturkan bahwa penegakan hukum di Thailand sudah berjalan tepat sesuai regulasi yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pemuka agama.
Namun, ia menyayangkan peristiwa tersebut dan meminta masyarakat melihatnya secara proporsional.
"Sebagai umat Buddha di Indonesia sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih pelakunya adalah sosok berjubah Bhikku yang melambangkan tokoh spiritual. Oleh karena itu, oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Edi.
Ia mengingatkan agar tindakan oknum tersebut tidak digeneralisasi ke seluruh institusi keagamaan. Di Thailand terdapat puluhan ribu biara dengan para Bhikku yang taat menjaga aturan hidup.
"Hanya karena perilaku menyimpang Bhikku ini, bukan berarti agama Buddha mendukung perbuatan salah dan melanggar aturan," tegasnya.
- Tangkapan layar instagram
Seksual dan Penggelapan: Pelanggaran Berat Aturan Vinaya
Edi menjelaskan, dalam tradisi Theravada di Thailand, seorang Bhikku wajib menaati 227 butir Patimokkha atau aturan monastik (Vinaya).
Pelanggaran terhadap sexual misconduct serta pengambilan barang tanpa izin (Adinnadana) merupakan kategori pelanggaran paling berat (Parajika).
"Aturan kebhikkuan ini memang jauh berbeda dengan perumahtangga. Para Bhikku tidak menikah, tidak bekerja, dan selalu melatih diri. Pelanggaran seksual ini termasuk kesalahan berat dan pelaku harus mengakui kesalahan di hadapan guru penahbis serta dilepas kebhikkuannya (Disrobed)," jelas Edi.
Ia menegaskan dukungannya terhadap proses investigasi kepolisian setempat agar penjatuhan sanksi didasarkan pada fakta hukum yang valid.
Imbauan untuk Warganet Indonesia
Menutup perbincangan, Edi mengimbau publik Indonesia agar tetap tenang, cerdas memilah informasi, dan tidak memanfaatkan isu viral ini untuk mendiskreditkan kelompok tertentu di media sosial.
"Saya berharap di Indonesia kita terus memupuk toleransi dan menjaga dunia maya sebagai ruang bersama untuk tidak saling hujat. Masyarakat kita sudah cerdas untuk melihat kasus Bhikku yang viral ini secara bijak, proporsional, serta dengan spirit ke-Indonesiaan," pungkasnya.
Load more