Polda Metro Ungkap Skema Massa Bayaran di Kerusuhan Pejompongan, Ada yang Dibayar Rp70 Ribu
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan pengerahan massa bayaran dalam kerusuhan yang terjadi di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan adanya pihak yang mendanai serta mengatur pergerakan massa untuk terlibat dalam kerusuhan.
Massa yang dikerahkan diduga dijanjikan imbalan antara Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang. Besaran bayaran berbeda berdasarkan peran dan koordinator lapangan (korlap).
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya, kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
"Kemudian per orang diberikan pembiayaan atau salary atau upah sekian, tadi ada yang Rp 70.000 per orang, ada yang Rp 40.000 per orang, ada yang Rp 50.000 per orang," ujarnya.
Polisi membagi dugaan mobilisasi massa dalam kasus tersebut menjadi tiga klaster berdasarkan pola pengerahan dan pihak yang terlibat.
Klaster Pertama Pesan 1.000 Orang
Pada klaster pertama, polisi menemukan keterlibatan koordinator lapangan berinisial JT. Ia diduga bertugas mendatangkan sekitar 1.000 orang dengan iming-iming pembayaran.
Dalam skema tersebut, polisi menemukan dugaan pemotongan nilai pembayaran secara berjenjang. Nilai yang awalnya mencapai Rp70.000 per orang kemudian turun hingga Rp40.000 di tingkat paling bawah.
Iman mengatakan sosok berinisial SO diduga menjadi pendana yang memesan 1.000 orang. SO kemudian memberikan dana kepada KHT alias HY.
"Kemudian turun tangan menjanjikan uang sebesar Rp 50.000 kepada sosok berinisial PKL," kata Iman.
PKL selanjutnya meneruskan pengerahan tersebut dengan menjanjikan pembayaran Rp40.000 kepada korlap berinisial JT.
JT kemudian disebut bertugas menyalurkan uang Rp40.000 kepada massa yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.
"Nah kami juga sedang menelusuri ini selain badan hukum juga ada perorangan yang mengorder kepada layer-layer yang ada di bawahnya. Nah ini semacam skema. Jadi dari pengorder menyiapkan sekian puluh ribu, kemudian ke bawah turun lagi, ke bawah lagi turun menjadi sekian puluh ribu," jelas Iman.
Load more