Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta untuk Korban KM Virgo Transport 8
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan total santunan Rp70 juta bagi ahli waris penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang dinyatakan meninggal dunia dan tercatat dalam manifes serta telah melalui proses verifikasi.
Total santunan tersebut berasal dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mendatangi Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban berjalan baik. Pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, serta pemilik kendaraan dan barang juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau penanganan dan proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Jasa Raharja juga terus memperbarui informasi terkait operasi pencarian dan pertolongan. Perusahaan berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta berbagai pihak terkait dalam penanganan musibah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia yang memenuhi ketentuan.
Untuk korban yang mengalami luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Pembayaran biaya tersebut dilakukan langsung kepada rumah sakit.
Adapun tambahan perlindungan dari Jasaraharja Putera diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.
Melalui skema tersebut, korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta per orang. Perlindungan ATJP juga mencakup biaya pengobatan dengan nilai maksimal Rp10 juta per orang.
Selain penumpang dan awak kapal, perlindungan ATJP mencakup 89 kendaraan yang ikut diangkut KM Virgo Transport 8.
Untuk kerusakan fisik kendaraan, nilai pertanggungan berada pada kisaran Rp6 juta hingga Rp192 juta untuk setiap unit, tergantung klasifikasi kendaraan.
Jaminan tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan berat seperti truk tronton dan trailer.
Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan tim perusahaan yang berada di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, tengah melakukan verifikasi data.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk menunjang penyaluran santunan kepada korban sekaligus mempercepat proses penyelesaian klaim atas kendaraan dan barang yang berada di kapal.
“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman. (nba)
Load more