News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Ungkap Peran Empat Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.
Senin, 13 Juni 2022 - 05:15 WIB
Dua Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

“AA ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjabat operasional dan keuangan organisasi,” tuturnya.

"IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan. F sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana. Dan SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," sambungnya.

Selain menangkap empat orang ini, lanjut Zulpan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa selebaran maklumat terkait khilafah, buku, buletin, dan majalah serta atribut kelompok Khilafatul Muslimin.

“Kemudian, beberapa unit komputer dokumen-dokumen yang terkait dengan organisasi khilafatul muslimin. Saat ini sudah dibawa tim, tentunya nanti kita lakukan pemeriksaan," jelasnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (pmj/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Suasana Istora Senayan Pecah! Pebulu Tangkis Hong Kong Keturunan Indonesia Banjir Dukungan di Indonesia Masters 2026

Suasana Istora Senayan Pecah! Pebulu Tangkis Hong Kong Keturunan Indonesia Banjir Dukungan di Indonesia Masters 2026

Istora Senayan, Jakarta seketika menjadi sangat riuh dalam hari kedua Indonesia Masters 2026 pada hari Rabu (21/1/2026).
Sering Absen Sidang dan Rapat, Anwar Usman Mengaku Sakit, Ungkap Pernah Sampai Pingsan

Sering Absen Sidang dan Rapat, Anwar Usman Mengaku Sakit, Ungkap Pernah Sampai Pingsan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa dirinya sakit sehingga sering harus absen selama tahun 2025 dalam sidang dan rapat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jemuran Tak Lagi Apek saat Musim Hujan, Ini 6 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Alat

Jemuran Tak Lagi Apek saat Musim Hujan, Ini 6 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Alat

Musim hujan sering menjadi momok bagi banyak orang, terutama pelaku usaha laundry rumahan yang belum memiliki mesin pengering. Jemuran membutuhkan waktu lama -
Respons Vinicius Junior soal Kabar Kepergiannya ke Liga Inggris: Saya Ingin Tetap Berada di Real Madrid

Respons Vinicius Junior soal Kabar Kepergiannya ke Liga Inggris: Saya Ingin Tetap Berada di Real Madrid

Bintang Real Madrid, Vinicius Junior, merespons kabar kepergiannya ke Liga Inggris. Dia menegaskan bahwa dirinya masih tetap ingin bertahan di Santiago Bernabeu.
Ribuan KK Terdampak Banjir, Peruri Salurkan Bantuan Sembako di Karawang

Ribuan KK Terdampak Banjir, Peruri Salurkan Bantuan Sembako di Karawang

Berdasarkan data pemerintah daerah setempat, banjir menggenangi 12 kecamatan dan 23 desa dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak. 
Michael Carrick Lakukan Hal Bersejarah di Manchester United, Sesuatu yang Tak Pernah Dilakukan Ruben Amorim

Michael Carrick Lakukan Hal Bersejarah di Manchester United, Sesuatu yang Tak Pernah Dilakukan Ruben Amorim

Bukan soal taktik atau hasil di lapangan semata, Michael Carrick melakukan sesuatu yang tak pernah benar-benar dilakukan Ruben Amorim selama menangani Setan Merah

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Momen pemain Persid Jember memaksa wasit mengecek VAR lewat ponsel di Liga 4 viral di media sosial.
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT