KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid, Aliran Uang dan Perintah Suap HGB Summarecon Dibongkar
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Nusron Wahid masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik, kata dia, akan mempertimbangkan keterangan dan pengetahuan setiap pihak yang dinilai dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Budi, Kamis (17/9/2026).
Peluang pemeriksaan terhadap Nusron muncul di tengah penyidik yang sedang menelusuri aliran uang serta alur perintah dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
KPK Telusuri Aliran Uang ke Orang Kepercayaan Nusron
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dan telah ditahan.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Budi mengatakan penyidik saat ini mendalami apakah aliran uang dalam perkara tersebut berhenti pada pihak-pihak yang disebut sebagai perantara, representasi, ataupun orang kepercayaan, atau berlanjut kepada pihak lain.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah aliran uang dari pihak swasta kepada Erwin dan Arif Sugianto yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan.
Dalam perkara HGB Summarecon Bogor, Erwin diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga mengamankan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari rumah Arif Sugianto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap, penerimaan lain, atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian mendalami apakah uang tersebut hanya diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron atau turut mengalir kepada Nusron.
Load more