KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid, Aliran Uang dan Perintah Suap HGB Summarecon Dibongkar
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Nusron Wahid masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik, kata dia, akan mempertimbangkan keterangan dan pengetahuan setiap pihak yang dinilai dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Budi, Kamis (17/9/2026).
Peluang pemeriksaan terhadap Nusron muncul di tengah penyidik yang sedang menelusuri aliran uang serta alur perintah dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
KPK Telusuri Aliran Uang ke Orang Kepercayaan Nusron
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dan telah ditahan.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Budi mengatakan penyidik saat ini mendalami apakah aliran uang dalam perkara tersebut berhenti pada pihak-pihak yang disebut sebagai perantara, representasi, ataupun orang kepercayaan, atau berlanjut kepada pihak lain.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah aliran uang dari pihak swasta kepada Erwin dan Arif Sugianto yang berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan.
Dalam perkara HGB Summarecon Bogor, Erwin diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga mengamankan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari rumah Arif Sugianto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap, penerimaan lain, atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian mendalami apakah uang tersebut hanya diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron atau turut mengalir kepada Nusron.
Penyidik Gunakan Metode Follow the Money
Budi menegaskan penyidik akan mengikuti aliran uang untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima dana dalam rangkaian perkara tersebut.
"Dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan, apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," jelas Budi.
Dengan penelusuran tersebut, KPK juga akan melihat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan administrasi pertanahan dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
KPK Dalami Alur Perintah Pengurusan HGB
Selain aliran uang, penyidik KPK juga tengah menelusuri alur perintah dalam proses pengurusan HGB Summarecon Bogor.
KPK menemukan fakta bahwa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sondang Coin Manurung, diduga akan membuka blokir dan memecahkan sertifikat HGB Summarecon Bogor apabila mendapatkan perintah dari atasannya.
"Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan," ungkap Budi.
Menurut Budi, kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak Summarecon melakukan pendekatan kepada Erwin yang diketahui sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Nah, itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada saudara ERW (Erwin) yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri," ujarnya.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan dan keterkaitan di antara mereka dalam perkara tersebut.
Rangkaian Dugaan Penerimaan Uang
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut menjadi perantara penerimaan uang dari pihak Summarecon sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sondang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, KPK menduga Lampri bersama Arif Sugianto menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugianto. Penyidik turut menduga adanya penerimaan lainnya yang berkaitan dengan urusan layanan pertanahan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat orang merupakan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sondang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Dana tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Fahd El Fouz disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugianto.
Load more