Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dari pengakuan, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Namun, ini masih dalam pendalaman. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Tersangka berinisial OR (33) ditangkap pada Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penangkapan bermula ketika polisi melakukan pengungkapan kasus narkotika dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. "Saat diamankan seorang laki-laki inisial OR dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 5 plastik klip bening kecil berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang saat ini berada di salah satu lapas di Jakarta.
Polisi menyebut OR tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut. "Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan narkotika tersebut," uicapnya.
OR juga diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika dan sebelumnya telah menjalani hukuman sekitar lima tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menghubungi seseorang yang berada di lapas untuk mendapatkan narkotika tersebut. Polisi masih mendalami identitas pihak yang diduga mengendalikan pengambilan sabu serta jaringan peredarannya.
Adapun sasaran peredaran sabu tersebut disebut berada di kawasan tempat hiburan di Kemang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(ant/raa)
Load more