News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Varian Omicron Baru Terdeteksi di Jakarta dan Bali, Ini Sederet Gejala Omicron BA.4 dan BA.5

Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya tetap mewaspadai varian terbaru COVID-19, BA.4 dan BA.5, meskipun berdasarkan tiga indikator transmisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia saat ini masih dalam kondisi baik.
Senin, 13 Juni 2022 - 18:05 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya tetap mewaspadai varian terbaru COVID-19, BA.4 dan BA.5, meskipun berdasarkan tiga indikator transmisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia saat ini masih dalam kondisi baik.

"Dari tiga indikator transmisi, kondisi Indonesia masih baik. Meski demikian, Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami, lebih baik kita waspada, berhati-hati," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas terkait dengan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkes menyebutkan tiga indikator transmisi, yakni level kasus konfirmasi, positivity rate, dan reproduction rate.

Ia mengatakan bahwa saat ini kasus konfirmasi di Indonesia masih berada pada level satu dengan maksimum 20 kasus per pekan per 100.000 jiwa penduduk.

Untuk positivity rate, Indonesia masih berada pada angka 1,36 persen dari standar 5 persen yang harus diwaspadai.

Sementara reproduction rate masih di angka 1 dari ketentuan yang harus diwaspadai apabila berada di atas angka 1.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) menjelaskan subvarian BA.4 dan BA.5 memiliki banyak mutasi yang sama dengan varian Omicron asli.

“Akan tetapi memiliki lebih banyak kesamaan dengan subvarian yang sudah ada sebelumnya yakni BA.2. Kedua subvarian mengandung substitusi asam amino L452R, F486V dan R493Q dalam ‘spike receptor binding domain’ dibandingkan dengan BA.2,” katanya.

Dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan itu, menambahkan berdasarkan data sementara diketahui bahwa subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dibandingkan subvarian sebelumnya.

“Kendati demikian, tidak ada indikasi subvarian ini menyebabkan kesakitan lebih parah dibandingkan varian Omicron sebelumnya,” katanya.

Lalu, apa gejala paling banyak yang dilaporkan oleh pasien terinfeksi BA.4 dan BA.5? 

Gejala pasien yang terinfeksi virus Omicron BA.4 atau BA.5 mirip dengan Omicron BA.1. Hal ini seperti disampaikan Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PPD), dr Erlina Burhan, SpP (K). 

"Jadi ini gejalanya mirip-mirip Omicron BA.1 yang dominan di Indonesia," kata dr Erlina Burhan dalam diskusi daring, Minggu (12/5/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gejala yang paling sering dilaporkan yakni batuk sebanyak 89 persen. Kemudian fatigue atau kelelahan sebanyak 65 persen, hidung tersumbat, serta mual dan muntah. 
 
Sebaran kasus yang terdapat di Bali dan Jakarta diketahui hampir semua pasien sudah melakukan vaksin. Pasien tersebut dilaporkan tidak bergejala dan gejala ringan seperti sakit tenggorokan dan badan pegal. 

Sementara dari delapan pasien yang dilaporkan dua di antaranya belum melalukan vaksin booster. Di mana mereka mengalami gejala sedang hingga sesak napas. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral