Darurat Ekologi Mentawai! Populasi Bilo Klos Gibbon Turun 42 Persen Sisa 11.900 Ekor
- istimewa
Sikap tegas masyarakat adat juga terlihat dari langkah lima Uma di Siberut, yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja, yang telah menyampaikan penolakan langsung kepada Bupati Mentawai terhadap usulan perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baru.
Kebijakan ekstraktif dan eksploitatif dinilai hanya akan memperparah kerusakan ruang hidup serta mengancam keberadaan Klos Gibbon atau Bilo (Hylobates klossii), primata endemik yang keberadaannya di seluruh dunia hanya terdapat di Mentawai.
Dari sisi pendampingan masyarakat adat dan tata kelola wilayah, Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis (Buyung), memaparkan berbagai program yang telah berjalan selama dua tahun terakhir untuk memperkuat kapasitas warga di tingkat tapak.
"Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai. Di dua tahun kemarin ini, kita berhasil dua komunitas, dua umah yang kita ajukan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya," jelas Buyung.
Selain mendorong legalitas hukum, YCMM memfasilitasi pemulihan tutupan lahan di Desa Madowak dan Matotonan melalui pendekatan restorasi berbasis masyarakat adat. Langkah ini dilakukan dengan mengagumi serta memperkaya kumonean (ladang tradisional Mentawai) menggunakan tanaman bernilai ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
YCMM juga menerapkan pola pertanian regeneratif melalui pembentukan Sekolah Lapang bagi petani-petani kunci guna meningkatkan kapasitas budidaya produktif dan mengidentifikasi potensi ekonomi alternatif.
Buyung juga menambahkan fenomena hubungan adat yang mendalam antara masyarakat dengan primata local, di mana dalam tradisi etnografi Mentawai, figur adat seperti Sikerei memiliki pantangan ritual untuk mengonsumsi Bilo.
Namun, keterasingan ruang kelola dan aturan hukum negara yang kaku sering kali menempatkan masyarakat pada posisi rentan.
"Di Mentawai itu 82 persen itu kawasan hutan, yang kemudian secara aturannya di kehutanan kan tidak boleh ada satu aktivitas apapun dalam kawasan hutan, kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga kemudian masyarakat adat di Mentawai itu sangat rawan sekali dikriminalisasi oleh aturan kehutanan. Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah," tambah Buyung.
Load more