Mas Bechi Terpidana Pemerkosaan Santriwati Bebas Lebih Awal, Ditjenpas Buka Suara
- Istimewa
tvOnenews.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar bebasnya Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Jombang.
Anak kiai dari salah satu pondok pesantren di Ploso tersebut diketahui telah menghirup udara bebas lebih cepat dari Vonis Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 lalu, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023.
- Tangkapan Layar
Sesuai putusan murni, ia seharusnya baru menyelesaikan masa hukuman di Lapas Kelas I Malang pada tahun 2029 mendatang.
Namun, beredarnya kabar bahwa ia sudah keluar dari jeruji besi memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat.
Menanggapi kabar viral tersebut, Ketua Tim Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Deo, membenarkan bahwa Mas Bechi telah resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat (PB).
"Iya, yang bersangkutan memang telah bebas sesuai dengan prosedur dan ketentuan Pembebasan Bersyarat (PB) yang berlaku," kata Deo saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (21/9/2026).
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito menjelaskan bahwa Mas Bechi memperoleh hak PB sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
- Tangkapan Layar
Budi meluruskan bahwa status Mas Bechi saat ini bukanlah bebas murni, melainkan sedang menjalani program integrasi pembebasan bersyarat.
Pihak Ditjenpas memastikan seluruh pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Mas Bechi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang yang berlaku.
Syarat tersebut di antaranya yakni telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat risiko, jaminan dari pihak keluarga, serta tidak pernah mencatatkan pelanggaran disiplin di register F.
"Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Budi.
Load more