Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam rilis resminya di Kabupaten Bogor, Jumat (25/9), menegaskan bahwa kliennya tetap menjalani hukuman pidana selayaknya narapidana umum dan menempati sel tahanan Blok A 2.5 membaur dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI," kata Arman.
Bantahan tersebut diutarakan untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Arman menerangkan, selama proses besuk rutin, pihak keluarga maupun jajaran advokat selalu bertatap muka dengan Sambo di ruang kunjungan reguler di area dalam lapas sesuai standar operasional yang berlaku, bukan di gedung atau rumah hunian tersendiri.
Ia juga menggarisbawahi bahwa otoritas Lapas Cibinong telah memberikan klarifikasi mengenai keberadaan Ferdy Sambo yang ditempatkan di blok yang sama tanpa ada perlakuan khusus.Â
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat turut mengonfirmasi ketiadaan indikasi maupun bukti yang memperlihatkan Sambo menempati bangunan yang tengah disorot publik tersebut.
Tak hanya itu, pihak advokat mengutip keterangan lanjutan Ombudsman RI pada Kamis (24/9) yang menyebutkan belum ada temuan konkret yang menghubungkan sosok Ferdy Sambo dengan objek sidak di lingkungan lapas tersebut.
Meski begitu, Arman menegaskan pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI beserta instansi terkait.Â
Pihaknya pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim investigasi demi menyingkap kebenaran di balik temuan di Lapas Cibinong secara terang benderang.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum memperingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi rumor yang belum teruji kebenarannya, serta membuka kemungkinan mengambil langkah hukum jika informasi tidak berdasar terus disebarkan.
Load more