IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Sugeng, Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, tetapi pelaksanaan pemeriksaan tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman mengungkap temuan dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian saat melakukan sidak.
Sugeng juga menegaskan, persoalan pengawasan terhadap Lapas seharusnya tidak berhenti pada bagaimana kondisi fasilitas ditemukan, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.
Menurutnya, apabila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan, mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi secara terukur.
“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menilai, pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme investigasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.
“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.
Sugeng juga menambahkan Ombudsman bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan seperti kepolisian.
“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tuturnya.
Di sisi lain, Sugeng meminta persoalan fasilitas di Lapas tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan yang nyaman bagi warga binaan.
Menurut dia, Lapas pada prinsipnya merupakan tempat pembinaan. Pemenuhan hak warga binaan tetap harus menjadi perhatian, termasuk aspek kelayakan dan kenyamanan hunian.
“Lapas itu bukan membuat orang sulit atau dibuat menderita. Lapas dikondisikan untuk menjamin hak-hak warga yang dibinanya,” ujarnya.
Polemik sidak Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut temuan dugaan fasilitas khusus, tetapi juga menyentuh soal tata cara pemeriksaan dan hubungan kewenangan antara Ombudsman dengan pengelola pemasyarakatan.
Secara kelembagaan, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam penanganan dugaan maladministrasi.
Load more