KPK Sita Uang Dolar AS dan Singapura hingga Perhiasan dari Kanwil BPN Jawa Timur
- KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) setelah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bukan hanya uang dalam nilai USD dan SGD, KPK juga turut mengamankan beberapa perhiasan diduga emas.
Pernyataan tersebut menambah informasi yang telah disampaikan sebelumnya pada Jumat (25/9/2026) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat itu, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kini, penemuan USD dan SGD menjadi petunjuk bagi penyidik KPK untuk mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," ujarnya, Minggu (27/9/2026).
"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," sambungnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan orang itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat.
Pada 18 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri. Pada 21 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. (ant/nsi)
Load more