Respons Gubernur BI soal Aturan Baru SAL: Destry Pilih Tak Banyak Komentar
- dok. Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara mengenai perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, termasuk mekanisme penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Aturan yang berlaku sejak 8 September 2026 itu mengubah mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah. Dalam beleid tersebut, kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Destry Tak Komentar soal SAL
Saat ditanya mengenai kabar bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di BI, Destry memilih tidak memberikan komentar secara langsung.
"SAL, aku enggak komentar ya. SAL, aku enggak komentar," kata Destry saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, Destry memastikan BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi terkait kebijakan SAL yang selama ini berjalan.
"Tapi yang pasti koordinasi antara kita, BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka, sudah kita bicarakan," ujarnya.
Menurut Destry, pembahasan antara BI dan Kemenkeu juga mencakup pengelolaan SAL yang sudah berjalan.
BI dan Kemenkeu Bahas Jadwal Penarikan SAL
Destry mengatakan, untuk penempatan SAL yang sudah berjalan, BI dan Kemenkeu telah membahas jadwal penarikannya.
Ia menyebut pembahasan tersebut telah mencakup waktu penarikan SAL yang telah ditempatkan, termasuk rencana penarikan dana sebesar Rp200 triliun pada tahun depan.
"Yang existing pun juga mereka sudah clear kapan timetable-nya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli. Jadi itu kita sudah bicarakan," tutur Destry.
Dengan demikian, koordinasi antara BI dan Kemenkeu terkait penempatan SAL yang sudah berjalan telah dilakukan, termasuk mengenai jadwal penarikannya.
Destry Belum Bahas Penempatan di Bank Umum
Sementara itu, ketika ditanya mengenai aturan baru yang membuka opsi penempatan kelebihan kas APBN di bank umum, Destry mengatakan hal tersebut belum dibahas bersama BI.
"Oh, itu belum tahu, kita belum bahas. Itu kan baru ya. Dan itu nanti bagaimana dari Kementerian Keuangan saja," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry ketika ditanya mengenai perubahan mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah yang tertuang dalam PMK 67/2026.
PMK 67/2026 Ubah Mekanisme Pengelolaan Kelebihan Kas
Sebagai informasi, PMK 67/2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN.
Perubahan ini membuat mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah berbeda dibandingkan aturan sebelumnya.
Dalam PMK 44/2024, Bank Indonesia masih tercantum sebagai salah satu tempat penempatan uang negara, selain bank umum dan instrumen SBN.
Sementara dalam PMK 67/2026, terdapat pengaturan mengenai rekening penampungan SAL sebagai salah satu rekening untuk menyediakan saldo operasional minimal pemerintah.
Rekening tersebut mencakup saldo operasional pemerintah dalam rupiah maupun valuta asing.
Perubahan aturan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan bagaimana kelebihan kas pemerintah pusat dikelola. Di sisi lain, Destry menegaskan bahwa pembahasan antara BI dan Kemenkeu mengenai SAL yang sudah berjalan telah dilakukan, termasuk terkait jadwal penarikannya.
Adapun mengenai mekanisme baru penempatan kelebihan kas pada bank umum, Destry menyebut pembahasannya dengan BI belum dilakukan dan pelaksanaannya menjadi ranah Kementerian Keuangan.
Load more