Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Segel Kantor di Kawasan SCBD
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah unit kantor sehubungan dengan pengusutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara hukum tersebut diketahui turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah penyegelan terhadap fasilitas perkantoran itu dibenarkan oleh pihak Korps Adhyaksa saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (29/9).
“Ada beberapa saja (kantor) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.
Anang membeberkan, salah satu tempat kerja yang dipasangi segel penyidik memiliki keterkaitan erat dengan tersangka Don Ritto.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” imbuhnya.
Ia belum memerinci secara mendalam mengenai lokasi pasti maupun barang apa saja yang diamankan, sembari menegaskan bahwa pembuktian dan data lengkap tindakan penyegelan tersebut nantinya akan dibeberkan di hadapan majelis hakim dalam agenda persidangan.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dijerat sangkaan pencucian uang beserta tindak pidana asalnya (predicate crime), yaitu dugaan korupsi bermodus pemerasan serta TPPU yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara ketika mengusut kasus penyelewengan dana PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Bukan hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran TPPU pada penanganan perkara ASABRI, masing-masing adalah seorang advokat bernama Don Ritto serta satu pihak swasta bernama Nurman Herin.
Pengusutan perkara ini berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan berkas tiga perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)—termasuk di dalamnya perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan skandal Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Penyidik Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat guna memperdalam dugaan pencucian uang bermotif korupsi tersebut.
Hal ini menyusul serah terima berkas serta penyitaan barang bukti berharga dari tangan kepolisian, yang mencakup logam mulia emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah. (ant/dpi)
Load more