Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro, Dicecar 50 Pertanyaan soal Laporan Faizal Assegaf
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Budi diperiksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa pagi hingga petang.
Budi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengajukan sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dijalaninya.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik, dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Jubir KPK Dicecar 50 Pertanyaan
Budi mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Ia kemudian dimintai keterangan oleh penyidik hingga sore hari.
Menurut Budi, terdapat sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama proses pemeriksaan. Meski berlangsung selama beberapa jam, ia menyebut pemeriksaan berjalan kondusif.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," jelasnya.
Budi tidak merinci seluruh materi pertanyaan yang diberikan penyidik. Ia mengatakan berbagai hal yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan.
Ia juga menyebut proses penyidikan dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan akan berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.
"Tentunya semuanya sudah dikonfirmasi juga oleh penyidik, dan bahkan dari apa yang sudah dilakukan di tahap penyidikan semuanya juga menjadi alat bukti di persidangan, dan semuanya menjadi fakta di persidangan," imbuhnya.
Berawal dari Laporan Faizal Assegaf
Pemeriksaan terhadap Budi Prasetyo merupakan tindak lanjut laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam laporan tersebut, Faizal menilai pernyataan Budi telah mencemarkan nama baiknya.
Pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan penyebutan bahwa Faizal diduga menerima barang atau fasilitas dalam kasus yang sedang diusut KPK.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada April lalu.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan atau penyidikan sesuai tahapan yang dilakukan kepolisian.
Polisi Siapkan Pemeriksaan Pelapor
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan laporan Faizal Assegaf telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kepolisian kemudian melakukan proses administrasi penyidikan sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4).
Setelah proses administrasi penyidikan disiapkan, polisi menyatakan pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan dilakukan untuk mendalami laporan tersebut.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Dengan pemeriksaan Budi Prasetyo, proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut kini terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan Faizal Assegaf.
Load more