Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Rabu, 30 September 2026 - 00:59 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos, VD yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
"Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," kata Dika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant)
Load more