Babak Baru Kasus Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Panggil Eks Aspri Ridwan Kamil
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK juga sebelumnya mendalami komunikasi antara pihak Bank BJB dan Ridwan Kamil dalam perkara tersebut. Substansi komunikasi menjadi bagian dari materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. (Antara News Jawa Timur)
Empat Tersangka Ditahan
Perkembangan kasus berlanjut pada Agustus 2026. KPK menahan empat dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena berada dalam kondisi sakit. KPK kemudian kembali memeriksa Yuddy pada September 2026 dalam rangka kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Saat pemeriksaan pada 9 September 2026, Yuddy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. (ANTARA News)
Sebelumnya, KPK juga sempat membuka peluang memeriksa kembali Ridwan Kamil setelah empat tersangka dalam kasus tersebut ditahan. KPK menyebut pemanggilan kembali akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik. (ANTARA News)
Mantan Aspri Ridwan Kamil Kembali Masuk Pemeriksaan
Pemanggilan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara pengadaan iklan tersebut.
Sebelumnya, pada 14 September 2026, KPK juga memanggil seorang mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaan itu, KPK turut mendalami riwayat transaksi saksi tersebut. (Antara News Kepri)
Dengan pemeriksaan terhadap Reja Muhammad Yusuf Tojiri dan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil pada 30 September 2026, penyidik kembali menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara pengadaan iklan periode 2021-2023.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Load more