News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasannya sehingga terancam dijerat hukuman sekitar 5-12 tahun penjara.
Rabu, 30 September 2026 - 14:29 WIB
Momen saat masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri berbicara terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA - Tangkapan layar Youtube @trainspotter_id

Jakarta, tvOnenews.com - Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu atas dasar hasil perkembangan penyidikan kecelakaan kereta api dengan Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/9/2026), sekitar pukul 20.52 WIB.

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek nomor 4B relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dan KRL tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, setidaknya mengakibatkan 16 orang tewas dan sekitar 84-90 orang mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar penetapan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini tak lepas dari hasil penyidik melakukan penyidikan dengan basis ilmiah atau scientific crime investigation.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan alasan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan pengumpulan dari alat bukti, analisis berbagai rekaman, data operasi kereta, sejumlah ahli hingga penyelidikan terkait kecelakaan itu.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," ungkap Anom, Selasa (29/9/2026).

Jenis Hukuman hingga Pasal Menjerat Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Anom mengungkapkan hukuman hingga pasal yang menjerat AN dalam perkara ini. Masinis KA Argo Bromo Anggrek itu dijerat sejumlah ketentuan pidana mengenai kecelakaan kereta api.

Polda Metro Jaya menerapkan Bahwa AN potensi terjerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP, Pasal 198 dan atauu Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Hukuman pidana yang mengancam masinis KA Argo Bromo Anggrek itu berupa penjara maksimal 5 hingga 12 tahun. Namun, status tersangka itu belum menjadi putusan bersalah lantaran proses hukum masih berlanjut lewat pemeriksaan serta proses peradilan.

Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan beberapa faktor sebagai kontribusi dalam kecelakaan tersebut. Anomali persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur menjadi persoalan yang ditemukan dalam laporan investigasi.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menerangkan, hasil simulasi pelayanan kereta atau train stepping mengarahkan kondisi saat sinyal keluar J12 di Stasiun Bekasi berwarna aspek hijau atau aman.

Sinyal pengulang atau repeater blok UB104 memperlihatkan cahaya mendatar dengan warna putih dan mengindikasikan sinyal blok merah. Sinyal dari blok B104 juga berwarna aspek merah sehingga terjadi ketidaksesuaian informasi antarindikator persinyalan.

Selain itu, masinis disebut mengalami kesulitan melihat sinyal. Berdasarkan dari simulasi sesuai kondisi dalam kabin lokomotif, masinis sulit melihat sinyal pengulang di petak antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Beberapa penyebabnya di antaranya karena cahaya rumah warga, pasar, serta lampu penerangan yang berada di sekitar jalur kereta api.

Intensitas dan warna cahaya tersebut hampir menyerupai aspek sinyal pengulang. Pada akhirnya, masinis mengalami kesulitan membedakan indikator sinyal.

KNKT menemukan adanya persoalan komunikasi antara pihak di lapangan dan pengendali perjalanan kereta api atau PK. Sistemnya dianggap berbelit lantaran KA 5568A menggunakan Radio Sepura di wilayah komunikasi S.27 atau PK Selatan, sedangkan KA 4B Argo Bromo Anggrek memakai radio lokomotif di wilayah komunikasi S.1 atau PK Timur.

Beberapa pihak pun meneruskan informasi tersebut, misalnya PK Selatan harus mengungkapkan informasi kepada chief dan diterukan pada PK Timur. Mekanisme ini mendorong adanya jeda penyampaian informasi terkait kondisi perjalanan kereta api.

Masinis KA Argo Bromo Anggrek dikabarkan sempat mengerem dari jarak sekitar 1,3 kilometer. Hal itu terjadi karena AN mendapat informasi adanya KRL di Stasiun Bekasi Timur.

KNKT menyebut PK tidak mengetahui kondisi sebenarnya di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Pasalnya, komunikasi hanya berlangsung dari suara radio.

KA 4B Argo Bromo melakukan pengereman dengan emergency brake dan independent brake sekitar 300 meter dari sinyal blok sebelum Stasiun Bekasi Timur. Sayangnya upaya itu dinilai terlambat sehingga tidak dapat menghindari terjadinya tabrakan.

Kepada penyidik, masinis berbagi alasan terkait keterlambatan pengeraman. AN mengaku ragu dan khawatir pengereman darurat secara mendadak dari jarak jauh menyebabkan gerbong kereta terbalik.

Berdasarkan dari penilaian penyidik, alasan itu dianggap bertentanngan dengan hasil analisis ahli perkeretaapian. Mengacu dari perhitungan teori Minden, kereta masih mempunyai kemampuan berhenti pada jarak 600 meter.

(hap)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Perjalanan KRL Bogor mengalami gangguan pada Rabu (30/9/2026). Gangguan tersebut terjadi akibat pohon tumbang di antara Stasiun UI dan Stasiun Pasar Minggu.
Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

PT Pertamina (Persero) terus mengakselerasi pengembangan portofolio energi rendah karbon demi menopang pertumbuhan ekonomi hijau menyongsong visi Indonesia Emas 2045. 
China Rebut Emas Kano Tunggal Putri Asian Games 2026, Putu Santhi Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia

China Rebut Emas Kano Tunggal Putri Asian Games 2026, Putu Santhi Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia

Wakil Indonesia di cabang olahraga Kano Slalom nomor tunggal putri yakni Putu Santhi, masih belum bisa persembahkan medali untuk Indonesia di Asian Games 2026.
Apakah Benar Waktu Utama Shalat Sunnah Tahajud Jam 12 Malam? Begini Penjelasannya

Apakah Benar Waktu Utama Shalat Sunnah Tahajud Jam 12 Malam? Begini Penjelasannya

Amalan sunnah dalam agama islam beragam, salah satunya ada tahajud. Banyak pendapat bermunculan soal waktu utama shalat sunnah tersebut.
FPTI Bidik 4 Medali dari Panjat Tebing, Yenny Wahid Ingin Indonesia Kuasai Podium Asian Games 2026

FPTI Bidik 4 Medali dari Panjat Tebing, Yenny Wahid Ingin Indonesia Kuasai Podium Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membidik hasil maksimal yakni memborong medali di Asian Games 2026. Pasalnya empat atlet Merah Putih lolos ke fase final nomor speed.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral