Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027
- Dok. Humas LPS
tvOnenews.com - Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Keputusan ini mengatur simpanan Rupiah di bank umum dengan masing-masing sebesar 3,75%, simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,25%, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
TBP mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
Keputusan ini mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut, LPS memandang bahwa TBP saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
- Dok. Humas LPS
Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan menunjukkan perkembangan positif, dimana simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94% dan penyaluran kredit tumbuh sebesar 13,66%.
Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Sementara itu, TBP yang berlaku masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan yang tinggi.
Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
Mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan LPS.
LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah. (*)
Load more