Muhammadiyah Desak Label Non Halal untuk Rokok dan Vape, Ini Alasannya
- Pixabay - Muhammadiyah
tvOnenews.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Jaringan Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCN) mengambil langkah taktis mendatangi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.
Langkah advokasi ini dilakukan untuk mendesak BPJPH menetapkan secara tegas bahwa produk rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) sebagai kategori produk tidak halal.
Sikap tanpa kompromi tersebut berlandaskan pada Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Larangan Merokok serta Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 yang secara spesifik melarang penggunaan rokok elektrik.
"Sikap Muhammadiyah mengenai hukum haram merokok ini sudah baku dan ditetapkan sejak lebih dari satu dekade yang lalu," tegas perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon dikutip tvOnenews.com dari laman LPH-KHT Muhammadiyah, Rabu (30/9/2026).
Perlindungan Masyarakat & Bahaya Manipulasi Label Halal
Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi menilai pencantuman label tidak halal atau haram pada kemasan rokok merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menekan tingkat konsumsi zat adiktif tersebut.
Senda dengan hal itu, Bidang Kesehatan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna mengkhawatirkan adanya celah manipulasi jika rokok sampai lolos sertifikasi halal.
"Kami khawatir pencantuman label halal justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Publik bisa saja menganggap rokok aman dikonsumsi dan diperbolehkan secara agama," ujar Naufal.
Dari aspek sosial ekonomi, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menepis alasan klasik perlindungan petani tembakau.
Menurutnya, dampak paling merusak dari industri tembakau justru paling berat dirasakan oleh kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.
BPJPH Buka Suara: Patokan Utama Tetap Fatwa MUI
Menanggapi desakan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa dalam menetapkan status halal suatu produk, pihak BPJPH wajib berpatokan pada fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Haikal mengakui bahwa hingga kini status hukum rokok masih memicu silang pendapat dan perbedaan sudut pandang di kalangan para ulama.
Sebagai penutup advokasi, perwakilan Muhammadiyah menyerahkan buku Dracula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH.
Buku tersebut diharapkan menjadi referensi ilmiah kuat untuk mendorong penetapan rokok ke dalam kategori produk non-halal di Indonesia.
Load more