Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya
- Istimewa
Pada saat itu, Wantimpres disebut sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Seiring perkembangan aturan, UU Nomor 19 Tahun 2006 kemudian diperbarui melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Salah satu perubahan pentingnya adalah jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan aturan baru, Wantimpres RI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
- Istimewa
Kedudukan Wantimpres dalam Pemerintahan
Kedudukan Wantimpres penting untuk dipahami agar tidak disamakan dengan lembaga yang memiliki kewenangan pemerintahan tersendiri.
Dalam laman resmi Wantimpres, lembaga ini dijelaskan berkaitan langsung dengan Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden.
Secara konstitusional, keberadaannya bersumber dari Pasal 16 UUD 1945.
Sementara itu, UU Nomor 64 Tahun 2024 menegaskan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Apa Saja Tugas Wantimpres?
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat tersebut tidak hanya diberikan ketika Presiden memintanya.
Berdasarkan ketentuan UU Wantimpres, pemberian nasihat dan pertimbangan merupakan tugas yang dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Penyampaiannya dapat dilakukan secara individu maupun sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota.
Secara umum, tugas dan fungsi Wantimpres meliputi:
1. Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan pemerintahan.
2. Menyampaikan masukan berdasarkan bidang dan pengalaman masing-masing anggota.
3. Memberikan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
4. Meminta informasi dari instansi pemerintah atau lembaga negara lain untuk mendukung pelaksanaan tugas
5. Mengikuti sidang kabinet atas permintaan Presiden;
6. Mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan apabila diminta Presiden.
Salah satu hal yang membedakan Wantimpres dengan forum konsultasi biasa adalah adanya ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan.
Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(gwn)
Load more