Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya
- Istimewa
tvOnenews.com - Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan terbaru tersebut,
Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota.
Lantas, apa sebenarnya Wantimpres, bagaimana sejarah terbentuknya, di mana kedudukannya dalam pemerintahan, dan apa saja tugas yang dijalankan?
- Antara
Apa Itu Wantimpres?
Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Landasan konstitusional Wantimpres terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturannya kemudian dituangkan dalam undang-undang.
Pengaturan lebih lanjut sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Namun, aturan tersebut telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Perubahan ini antara lain menetapkan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan Presiden. Perannya adalah memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan sebagai bahan bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
- tvOnenews.com
Sejarah Terbentuknya Wantimpres
Keberadaan lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum adanya Wantimpres, fungsi serupa dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan dan kemudian memiliki landasan melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1978.
Perubahan besar terjadi setelah Perubahan Keempat UUD 1945. DPA dihapus dari struktur konstitusi dan ketentuan mengenai dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara melalui Pasal 16 UUD 1945.
Pasal tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Wantimpres melalui UU Nomor 19 Tahun 2006.
Pada saat itu, Wantimpres disebut sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Seiring perkembangan aturan, UU Nomor 19 Tahun 2006 kemudian diperbarui melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Salah satu perubahan pentingnya adalah jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan aturan baru, Wantimpres RI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
- Istimewa
Kedudukan Wantimpres dalam Pemerintahan
Kedudukan Wantimpres penting untuk dipahami agar tidak disamakan dengan lembaga yang memiliki kewenangan pemerintahan tersendiri.
Dalam laman resmi Wantimpres, lembaga ini dijelaskan berkaitan langsung dengan Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden.
Secara konstitusional, keberadaannya bersumber dari Pasal 16 UUD 1945.
Sementara itu, UU Nomor 64 Tahun 2024 menegaskan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Apa Saja Tugas Wantimpres?
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat tersebut tidak hanya diberikan ketika Presiden memintanya.
Berdasarkan ketentuan UU Wantimpres, pemberian nasihat dan pertimbangan merupakan tugas yang dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Penyampaiannya dapat dilakukan secara individu maupun sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota.
Secara umum, tugas dan fungsi Wantimpres meliputi:
1. Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan pemerintahan.
2. Menyampaikan masukan berdasarkan bidang dan pengalaman masing-masing anggota.
3. Memberikan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
4. Meminta informasi dari instansi pemerintah atau lembaga negara lain untuk mendukung pelaksanaan tugas
5. Mengikuti sidang kabinet atas permintaan Presiden;
6. Mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan apabila diminta Presiden.
Salah satu hal yang membedakan Wantimpres dengan forum konsultasi biasa adalah adanya ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan.
Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(gwn)
Load more