News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa itu Wantimpres? Ternyata ini sejarah, kedudukan dan tugas-tugasnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:35 WIB
Rocky Gerung Dilantik jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan terbaru tersebut,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota.

Lantas, apa sebenarnya Wantimpres, bagaimana sejarah terbentuknya, di mana kedudukannya dalam pemerintahan, dan apa saja tugas yang dijalankan?

13 Anggota Wantimpres Belum Tercatat LHKPN, Kenapa Ini Penjelasan Aturannya
13 Anggota Wantimpres Belum Tercatat LHKPN, Kenapa Ini Penjelasan Aturannya
Sumber :
  • Antara

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Landasan konstitusional Wantimpres terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturannya kemudian dituangkan dalam undang-undang.

Pengaturan lebih lanjut sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. 

Namun, aturan tersebut telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. 

Perubahan ini antara lain menetapkan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan Presiden. Perannya adalah memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan sebagai bahan bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Dato’ Sri Tahir dilantik jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI
Dato’ Sri Tahir dilantik jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI
Sumber :
  • tvOnenews.com

Sejarah Terbentuknya Wantimpres

Keberadaan lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum adanya Wantimpres, fungsi serupa dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan dan kemudian memiliki landasan melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1978.

Perubahan besar terjadi setelah Perubahan Keempat UUD 1945. DPA dihapus dari struktur konstitusi dan ketentuan mengenai dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara melalui Pasal 16 UUD 1945.

Pasal tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Wantimpres melalui UU Nomor 19 Tahun 2006. 

Pada saat itu, Wantimpres disebut sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Seiring perkembangan aturan, UU Nomor 19 Tahun 2006 kemudian diperbarui melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. 

Salah satu perubahan pentingnya adalah jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya. 

Berdasarkan aturan baru, Wantimpres RI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Sumber :
  • Istimewa

Kedudukan Wantimpres dalam Pemerintahan

Kedudukan Wantimpres penting untuk dipahami agar tidak disamakan dengan lembaga yang memiliki kewenangan pemerintahan tersendiri.

Dalam laman resmi Wantimpres, lembaga ini dijelaskan berkaitan langsung dengan Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. 

Secara konstitusional, keberadaannya bersumber dari Pasal 16 UUD 1945.

Sementara itu, UU Nomor 64 Tahun 2024 menegaskan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Apa Saja Tugas Wantimpres?

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat tersebut tidak hanya diberikan ketika Presiden memintanya. 

Berdasarkan ketentuan UU Wantimpres, pemberian nasihat dan pertimbangan merupakan tugas yang dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. 

Penyampaiannya dapat dilakukan secara individu maupun sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota.

Secara umum, tugas dan fungsi Wantimpres meliputi:

1. Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan pemerintahan.

2. Menyampaikan masukan berdasarkan bidang dan pengalaman masing-masing anggota.

3. Memberikan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.

4. Meminta informasi dari instansi pemerintah atau lembaga negara lain untuk mendukung pelaksanaan tugas

5. Mengikuti sidang kabinet atas permintaan Presiden;

6. Mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan apabila diminta Presiden.

Salah satu hal yang membedakan Wantimpres dengan forum konsultasi biasa adalah adanya ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan. 

Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

(gwn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Berhasil Penuhi Syarat dari Kang Sung-hyung, Sudah Siap Debut dengan Hyundai Hillstate di KOVO Cup?

Megawati Hangestri Berhasil Penuhi Syarat dari Kang Sung-hyung, Sudah Siap Debut dengan Hyundai Hillstate di KOVO Cup?

Megawati Hangestri semakin dekat dengan kesempatab debut bersama Hyundai Hillstate setelah kondisi fisiknya kini mulai menunjukan perekembangan yang positif.
Amankan Medali Perak Asian Games 2026, Tim Sepak Takraw Putra Indonesia Langsung Alihkan Fokus Hadapi SEA Games

Amankan Medali Perak Asian Games 2026, Tim Sepak Takraw Putra Indonesia Langsung Alihkan Fokus Hadapi SEA Games

Tim sepak takraw putra Indonesia lamhsung mengalihkan perhatian ke agenda selanjutnya setelah meraih medali perak Asian Games 2026.
Disinggung Arya Wedakarna agar Artis Tidak Emosi di Bali, Billy Syahputra: Salah Kaprah Nih

Disinggung Arya Wedakarna agar Artis Tidak Emosi di Bali, Billy Syahputra: Salah Kaprah Nih

Billy Syahputra bereaksi santai namun nyelekit setelah anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK) unggah video sentil para artis agar tidak gaduh selama di Bali.
FIFA Beri 'Sanksi' Singapura usai Dihajar Malaysia 0-6 di FIFA ASEAN Cup 2026, The Lions Langsung Merasakan Dampaknya

FIFA Beri 'Sanksi' Singapura usai Dihajar Malaysia 0-6 di FIFA ASEAN Cup 2026, The Lions Langsung Merasakan Dampaknya

Singapura dipermalukan Malaysia 0-6 di FIFA ASEAN Cup 2026. Kekalahan telak itu memangkas poin The Lions dan mengancam posisi mereka di ranking FIFA dunia.
Profil Komjen Pol Asep Edi Suheri yang Kini Menjabat Inspektur Pengawasan Umum

Profil Komjen Pol Asep Edi Suheri yang Kini Menjabat Inspektur Pengawasan Umum

Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri diketahui menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi kosong yang ditinggalkannya, sekarang diisi oleh Irjen Dadang Hartanto.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Jelang final kontra Thailand, Timnas Indonesia menempatkan sembilan pemain dalam daftar 10 termahal, dipimpin Kevin Diks dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Trending

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Inilah profil Irjen Pol Dadang Hartanto Kapolda Metro Jaya yang baru. Ternyata Kapolda Metro Jaya yang baru ini memiliki gelar profesor.
Selengkapnya

Viral