BPJPH Terbitkan Aturan No 4/2026, Indonesia Halal Watch Peringatkan Risiko Gugatan WTO
- Istimewa
"Dalam sistem jaminan halal modern, yang diaudit adalah sistemnya, bukan produknya satu per satu. Jika ada keraguan, auditlah LHLN-nya secara berkala, bukan inspeksi produknya," lanjutnya.
- Antara/Harianto
2. Penyerahan Wewenang Halal ke Lembaga Komersial Dinilai Cacat Yuridis
Jantung persoalan lain yang disoroti IHW adalah pendelegasian pemastian kehalalan produk luar negeri kepada Lembaga Inspeksi Kehalalan Produk komersial yang ditunjuk BPJPH, seperti Sucofindo.
Padahal, berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 10, 32, dan 33), penetapan kehalalan produk merupakan wewenang mutlak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa berdasarkan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Audit terhadap LHLN semestinya dilakukan oleh MUI dengan melibatkan LPH ormas keagamaan seperti LPH NU, LPH Muhammadiyah, perguruan tinggi, dan BRIN. Menyerahkan urusan hukum Islam kepada lembaga non-ulama adalah cacat filosofis, cacat yuridis, dan ultra vires terhadap UUJPH," serunya.
3. Ancaman Jebakan WTO: Berubah Jadi Tariff Barrier
IHW memeringatkan bahwa penambahan kewajiban inspeksi berbayar berpotensi mengubah status Jaminan Produk Halal yang semula diakui WTO sebagai Non-Tariff Barrier (NTB) sah menjadi Tariff Barrier terselubung.
Kondisi tersebut berisiko membuat Pemerintah Indonesia digugat di forum WTO atas tuduhan menghambat perdagangan bebas dan mengingkari perjanjian MRA yang telah ditandatangani bersama 118 LHLN.
Solusi Taktis dari Indonesia Halal Watch
Sebagai jalan keluar, IHW menyodorkan tiga rekomendasi solusi konkret bagi BPJPH:
1. Kembali ke Sistem Registrasi Terintegrasi: Menghentikan inspeksi fisik per shipment dan memperkuat audit berkala terhadap LHLN oleh tim gabungan MUI, LPH Ormas, dan pakar.
2. Penerapan Traceability Barcode/QR Code Digital: Mengidentifikasi data lengkap seperti nomor sertifikat, LHLN, nama ulama fatwa, Juleha, tanggal sembelih, hingga pernyataan bebas cross contamination secara transparan dan efisien.
3. Fokus pada Monitoring dan Evaluasi: BPJPH diminta kembali pada mandat utama UUJPH untuk membangun sistem pengawasan LHLN, ketimbang membuat skema pungutan inspeksi baru.
IHW menyatakan kesiapan untuk duduk bersama BPJPH dalam forum Focus Group Discussion (FGD) guna menjaga marwah Indonesia serta memastikan sertifikat halal menjadi kepastian hukum yang kredibel tanpa membebani pelaku usaha.
Load more