BPJPH Terbitkan Aturan No 4/2026, Indonesia Halal Watch Peringatkan Risiko Gugatan WTO
- Istimewa
- Kemenag RI
Perlindungan Konsumen dan Persiapan Wajib Halal Oktober 2026
Haikal menjelaskan bahwa pemastian produk halal berlandaskan pada prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014.
Aturan ini juga menjadi instrumen krusial dalam menyongsong pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026 mendatang, yang turut menyasar produk-produk luar negeri.
Apalagi, survei Populix pada Maret 2023 menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk, bahkan mencapai 93% untuk kategori makanan.
"Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan," tambahnya.
Load more