Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat umum lainnya. Tas, telepon seluler, dompet serta barang berharga lainnya agar selalu berada dalam pengawasan dan tidak ditinggalkan begitu saja di atas meja maupun kursi,” terangnya. (ars/muu)
Load more