Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengadukan dugaan sabotase terkait alur pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan.
Langkah hukum ini ditempuh lantaran surat pemberitahuan resmi yang memuat haknya untuk memberikan tanggapan atas usulan pemberhentian dirinya tak kunjung ia terima hingga vonis MA telanjur diketok.
Saat memberikan keterangan di Gowa pada Minggu, Sitti Husniah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui vonis MA sejak Kamis (1/10).
Namun, keberadaan surat dari MA yang sejatinya memberi ruang baginya untuk melayangkan tanggapan baru terungkap sehari kemudian, yakni pada Jumat (2/10).
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya.
Sitti Husniah menyayangkan surat dari lembaga peradilan tertinggi itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Akibat kekeliruan fatal tersebut, ia kehilangan hak pembelaan dalam tahapan pemeriksaan uji pendapat di MA.
Buntut dari kejanggalan pengiriman warkat negara ini, tim kuasa hukum bupati langsung membawanya ke ranah kepolisian.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, memaparkan rentang waktu perkara tersebut. Masalah ini berawal saat DPRD Kabupaten Gowa melayangkan permohonan uji pendapat kepada MA yang kemudian resmi teregistrasi pada 21 Agustus 2026.
Menindaklanjuti proses itu, kepaniteraan MA menerbitkan surat pemberitahuan agar pihak pemohon maupun termohon menyusun tanggapan.
"Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," katanya.
Adhi membeberkan bahwa berkas untuk kepala daerah telah diserahkan MA kepada jasa kurir PT Pos sejak 2 September 2026. Anehnya, paket tersebut malah berbelok ke instansi pengadilan lain.
"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.
Surat itu diketahui baru diambil kembali oleh petugas pos dari Pengadilan Agama Sungguminasa pada 2 Oktober—sekitar sebulan pascaserah-terima dokumen, dan tepat sehari setelah MA mengesahkan putusannya.
Terkait insiden ini, pimpinan kantor pos setempat dilaporkan telah meneken surat pernyataan ihwal kesalahan pengiriman tersebut.
"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.
Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa secara terbuka telah mengakui keteledoran mereka atas kekeliruan rute pengantaran dokumen tersebut.
Pengakuan dan permohonan maaf itu dilontarkan oleh Kepala Cabang PT Pos Sungguminasa, Kurniawan, lewat tayangan video yang diperlihatkan pihak bupati dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.
"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.
Dalam putusannya pada Kamis (1/10), MA resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh jajaran legislatif Gowa terkait rekomendasi pemakzulan bupati.
Berdasarkan rekam jejak perkara yang terdaftar per 21 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon sah secara hukum.
Upaya uji pendapat ke ranah yudikatif itu sendiri digulirkan setelah 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat pada sidang paripurna 12 Agustus 2026.
Mengacu pada regulasi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan resmi MA yang membenarkan sikap DPRD ini menjadi dasar bagi pimpinan dewan untuk melanjutkan berkas usulan pencopotan bupati kepada pemerintah pusat. (ant/dpi)
Load more