News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengadukan dugaan sabotase terkait alur pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. 
Senin, 5 Oktober 2026 - 03:14 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang menyampaikan keterangan di Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengadukan dugaan sabotase terkait alur pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. 

Langkah hukum ini ditempuh lantaran surat pemberitahuan resmi yang memuat haknya untuk memberikan tanggapan atas usulan pemberhentian dirinya tak kunjung ia terima hingga vonis MA telanjur diketok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat memberikan keterangan di Gowa pada Minggu, Sitti Husniah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui vonis MA sejak Kamis (1/10). 

Namun, keberadaan surat dari MA yang sejatinya memberi ruang baginya untuk melayangkan tanggapan baru terungkap sehari kemudian, yakni pada Jumat (2/10).

"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya.

Sitti Husniah menyayangkan surat dari lembaga peradilan tertinggi itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. 

Akibat kekeliruan fatal tersebut, ia kehilangan hak pembelaan dalam tahapan pemeriksaan uji pendapat di MA. 

Buntut dari kejanggalan pengiriman warkat negara ini, tim kuasa hukum bupati langsung membawanya ke ranah kepolisian.

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, memaparkan rentang waktu perkara tersebut. Masalah ini berawal saat DPRD Kabupaten Gowa melayangkan permohonan uji pendapat kepada MA yang kemudian resmi teregistrasi pada 21 Agustus 2026. 

Menindaklanjuti proses itu, kepaniteraan MA menerbitkan surat pemberitahuan agar pihak pemohon maupun termohon menyusun tanggapan.

"Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," katanya.

Adhi membeberkan bahwa berkas untuk kepala daerah telah diserahkan MA kepada jasa kurir PT Pos sejak 2 September 2026. Anehnya, paket tersebut malah berbelok ke instansi pengadilan lain.

"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.

Surat itu diketahui baru diambil kembali oleh petugas pos dari Pengadilan Agama Sungguminasa pada 2 Oktober—sekitar sebulan pascaserah-terima dokumen, dan tepat sehari setelah MA mengesahkan putusannya. 

Terkait insiden ini, pimpinan kantor pos setempat dilaporkan telah meneken surat pernyataan ihwal kesalahan pengiriman tersebut.

"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.

Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa secara terbuka telah mengakui keteledoran mereka atas kekeliruan rute pengantaran dokumen tersebut. 

Pengakuan dan permohonan maaf itu dilontarkan oleh Kepala Cabang PT Pos Sungguminasa, Kurniawan, lewat tayangan video yang diperlihatkan pihak bupati dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.

Dalam putusannya pada Kamis (1/10), MA resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh jajaran legislatif Gowa terkait rekomendasi pemakzulan bupati. 

Berdasarkan rekam jejak perkara yang terdaftar per 21 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon sah secara hukum.

Upaya uji pendapat ke ranah yudikatif itu sendiri digulirkan setelah 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat pada sidang paripurna 12 Agustus 2026. 

Mengacu pada regulasi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan resmi MA yang membenarkan sikap DPRD ini menjadi dasar bagi pimpinan dewan untuk melanjutkan berkas usulan pencopotan bupati kepada pemerintah pusat. (ant/dpi)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada, Terkuak Siasat Licik Sindikat Pencurian Modus Geser Tas, 4 Orang Tak Berkutik

Waspada, Terkuak Siasat Licik Sindikat Pencurian Modus Geser Tas, 4 Orang Tak Berkutik

Pelarian komplotan pencuri spesialis modus "geser tas" lintas daerah akhirnya kandas. 
Hari Ini, BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini, BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Dulu Tandem Kuat di Red Sparks, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Duel Melawan Vanja Bukilic

Dulu Tandem Kuat di Red Sparks, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Duel Melawan Vanja Bukilic

Megawati Hangestri akan kembali bertemu mantan tandemnya di Red Sparks, Vanja Bukilic, pada V-League musim 2026-2027. Namun, kali ini keduanya tidak satu tim.
Dede Sunandar Kolaps saat Lawan Vicky Prasetyo Cuma Gimik? Begini Reaksi Bedu

Dede Sunandar Kolaps saat Lawan Vicky Prasetyo Cuma Gimik? Begini Reaksi Bedu

Bedu langsung menepis tuduhan komedian hingga Dede Sunandar yang pingsan dan jatuh disebut hanya gimik karena benar-benar terkena pukulan dari Vicky Prasetyo
Karutan Blak-blakan Soal Video Pesta Diiringi Musik Keras: Memang Berada di Rutan Depok

Karutan Blak-blakan Soal Video Pesta Diiringi Musik Keras: Memang Berada di Rutan Depok

Jagat media sosial dihebohkan oleh peredaran video yang memperlihatkan sejumlah pria asyik pesta berjoget diiringi alunan musik keras di dalam sebuah ruangan, di mana salah satu di antaranya tampak menggenggam botol yang diduga kuat sebagai bong atau alat hisap sabu.
FIFA Bahas Thom Haye dalam Ulasan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand, Singgung Malaysia dan Vietnam

FIFA Bahas Thom Haye dalam Ulasan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand, Singgung Malaysia dan Vietnam

Timnas Indonesia akan melawan Thailand dalam partai final edisi pertama FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (1/5/2026). 

Trending

Update Kasus Oknum Kiai di Jember Mengaku Bertemu Allah dan Rasul, Segera Diperiksa Polisi

Update Kasus Oknum Kiai di Jember Mengaku Bertemu Allah dan Rasul, Segera Diperiksa Polisi

Pengakuan kontroversial seorang figur berinisial AA yang dikenal sebagai kiai di Kabupaten Jember memicu polemik besar di tengah masyarakat. 
Al Ghazali Akhirnya Buka Suara usai Alyssa Daguise Dihujat Gegara Wajah Baby Soso Disebar

Al Ghazali Akhirnya Buka Suara usai Alyssa Daguise Dihujat Gegara Wajah Baby Soso Disebar

Al Ghazali akhirnya buka suara setelah sang istri, Alyssa Daguise, menuai hujatan netizen akibat meminta wajah Baby Soso tidak disebarluaskan di media sosial.
Gagal Jadi Juara Tiga Divisi, Alex Pereira Kini Tantang Sergei Pavlovich

Gagal Jadi Juara Tiga Divisi, Alex Pereira Kini Tantang Sergei Pavlovich

Alex Pereira akan kembali bertarung di kelas berat dengan menghadapi Sergei Pavlovich pada UFC 335. Duel tersebut menjadi kesempatan bagi Pereira untuk meraih.
Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengadukan dugaan sabotase terkait alur pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. 
Megawati Hangestri Ungkap Impian Tak Terduga di Korea Selatan, Ternyata Bukan soal Voli: Saya Ingin Ketemu

Megawati Hangestri Ungkap Impian Tak Terduga di Korea Selatan, Ternyata Bukan soal Voli: Saya Ingin Ketemu

Megawati Hangestri ternyata memiliki impian lain selama berkarier di Korea Selatan, di luar aktivitasnya sebagai pemain voli. Megatron mengungkap sosok yang.
Sadar Hadapi Thailand Bakal Sulit, Kevin Diks Titip Pesan Buat Penggawa Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jangan Emosian

Sadar Hadapi Thailand Bakal Sulit, Kevin Diks Titip Pesan Buat Penggawa Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jangan Emosian

Timnas Indonesia akan hadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Duel tersebut berlangsung di Stadion SUGBK, Jakarta, pada Senin (5/10) pukul 20.00 WIB.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Beruntun Jelang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Peluang Garuda Juara Kian Besar

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Beruntun Jelang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Peluang Garuda Juara Kian Besar

Timnas Indonesia dapat sejumlah kabar positif jelang menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Situasi tersebut membuat peluang Garuda juara kian besar.
Selengkapnya

Viral