3 Link Resmi BSU 2026, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu
- ANTARA
tvOnenews.com - Informasi link BSU 2026 resmi kini banyak dicari para pekerja setelah pemerintah memastikan kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU 2026 dan di mana link resminya?
Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa BSU 2026 akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900.000.
Dengan adanya informasi tersebut, tidak mengherankan apabila pencarian mengenai link cek BSU 2026, cara mengecek penerima menggunakan NIK, hingga jadwal pencairan kembali ramai.
Link BSU 2026 Resmi untuk Cek Penerima
Bagi pekerja yang ingin memantau informasi BSU, salah satu portal yang digunakan dalam program sebelumnya adalah laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
https://bsu.kemnaker.go.id/
Namun, pekerja perlu memperhatikan satu hal penting.
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga awal Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi terkait program BSU sebelumnya sehingga fitur khusus untuk penyaluran kuartal IV 2026 belum tentu sudah diperbarui.
Artinya, apabila pekerja membuka laman tersebut dan belum menemukan status BSU 2026, kondisi tersebut tidak otomatis berarti tidak terdaftar sebagai penerima.
Informasi mengenai mekanisme terbaru tetap perlu menunggu pembaruan dari pemerintah.
Hal ini juga penting karena sejumlah informasi tidak resmi mengenai BSU 2026 telah beredar.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Salah satu modusnya adalah mengarahkan masyarakat ke halaman yang meminta data pribadi.
1. Cara Cek Penerima BSU 2026 Menggunakan NIK
Apabila sistem pengecekan BSU 2026 sudah diperbarui, pekerja dapat mengikuti mekanisme pengecekan yang digunakan pada program sebelumnya.
Berikut langkah yang perlu diperhatikan:
1. Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
2. Cari bagian pengecekan penerima BSU.
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
4. Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
5. Klik tombol "Cek Status".
6. Tunggu sampai sistem menampilkan informasi mengenai status penerima.
Perlu ditegaskan, langkah tersebut merupakan gambaran berdasarkan mekanisme pengecekan sebelumnya. Untuk penyaluran BSU kuartal IV 2026, pekerja tetap harus mengikuti sistem dan ketentuan terbaru apabila pemerintah telah memperbaruinya.
2. Cek BSU 2026 Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Selain portal Kemnaker, pengecekan pada program sebelumnya juga dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat mengakses laman pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti instruksi yang tersedia.
Data yang diminta pada mekanisme sebelumnya antara lain NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, serta informasi rekening penyalur.
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU 2026 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Login menggunakan akun terdagtar milik pekerja.
3. Pilih Cek Status Penerima BSU di halam utama.
4. Isi data diri
5. Tunggu sampai sistem menampilkan informasi verifikasi status penerima BSU.
Namun, sama seperti portal Kemnaker, ketersediaan fitur khusus BSU 2026 perlu menunggu pembaruan sistem.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak memasukkan data ke situs yang alamatnya diperoleh dari pesan berantai atau akun media sosial yang tidak dapat diverifikasi.
3. Cara Cek BSU 2026 di Aplikasi JMO
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) apabila layanan BSU 2026 telah tersedia.
Berdasarkan mekanisme sebelumnya, langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh lalu buka aplikasi JMO di ponsel.
2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi.
4. Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
5. Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
6. Klik tombol Lanjutkan.
7. Sistem akan menampilkan status apabila layanan pengecekan BSU sudah tersedia.
Pekerja perlu memastikan informasi yang ditampilkan merupakan data untuk BSU kuartal IV 2026, bukan informasi dari periode penyaluran sebelumnya.
BSU 2026 Cair Berapa?
BSU 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Jika penyaluran dilakukan sekaligus, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900.000.
Rinciannya:
Oktober 2026: Rp300.000
November 2026: Rp300.000
Desember 2026: Rp300.000
Total: Rp900.000
Meski periode bantuan sudah disampaikan, tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum diumumkan secara rinci dalam sumber yang tersedia.
Siapa yang Bisa Mendapat BSU 2026?
Pemerintah belum merinci seluruh persyaratan penerima BSU kuartal IV 2026 secara final.
Karena itu, ketentuan program sebelumnya hanya dapat digunakan sebagai gambaran dan belum boleh dianggap sebagai syarat pasti BSU 2026.
Pada penyaluran sebelumnya, beberapa kriteria yang digunakan antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK;
- peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
- memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan;
- bukan ASN;
- bukan anggota TNI;
- bukan anggota Polri;
- serta pada ketentuan sebelumnya terdapat prioritas bagi pekerja yang belum menerima PKH.
Jangan Terkecoh Link BSU 2026 Palsu
Antusiasme masyarakat terhadap BSU juga dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan tautan palsu.
Komdigi telah beberapa kali menemukan informasi hoaks yang mengatasnamakan BSU.
Pada September 2026, misalnya, beredar tautan yang diklaim sebagai pencairan BSU Rp600.000.
Pemerintah menyatakan informasi tersebut tidak benar dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan yang meminta data pribadi.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak sembarangan memasukkan NIK, nomor rekening, nomor HP, email, OTP, kata sandi, maupun data pribadi lainnya ke situs yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan yang meminta penerima melakukan pendaftaran melalui link yang dikirim secara pribadi melalui WhatsApp, Telegram, Facebook, atau platform lainnya.
(tsy)
Load more