Viral Awak Kapal Cumi Disiksa, KKP Bergerak Amankan 28 Kru KM Maulana 23
- Dinda Safira/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan pasca insiden kekerasan yang diduga dialami sejumlah anak buah kapal (ABK), di kapal cumi, yang viral beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya telah mengamankan kapal KM Maulana 23 yang membawa ABK tersebut, beserta puluhan awak kapalnya.
“KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ipunk, dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
- dok.kolase tvOnenews.com/ @DitjenPSDKP
Kemudian, Ipunk menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi.
Bahkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.
“Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik,” jelasnya.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," ujar Ipunk.
Kemudian, Ipunk menerangkan, dalam peristiwa ini, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal.Â
“Pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan,” jelas Ipunk.
Atas peristiwa ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama pemerintah.
Optimalisasi layanan pengaduan hingga pengetatan mekanisme rekruitmen dilakukan untuk memastikan keselamatan para awak kapal perikanan.Â
"Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri," ucap Wahyu.
Untuk diketahui, Viral video di media sosial berupa dugaan aksi kekerasan yang diduga dialami sejumlah anak buah kapal (ABK).Â
Load more