Bukan Kolam Renang tapi Kotoran Sapi, Fakta Mencengangkan di Balik 13 Bangunan Ilegal Lapas Cibinong
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mengungkap tabir keberadaan 21 bangunan di sekitar Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cibinong.
Dari total tersebut, sebanyak 13 bangunan dipastikan berstatus ilegal karena tidak terdaftar dalam sistem Barang Milik Negara (BMN).
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memaparkan bahwa hanya delapan titik yang memiliki izin resmi, meliputi wisma asimilasi, tiga kontainer, serta rumah dinas pejabat lapas.
"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," jelas Rudi di Jakarta, Senin (5/10).
Sementara itu, 13 bangunan tanpa registrasi yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI dibangun sejak 2023 menggunakan dana swadaya narapidana dan diperuntukkan bagi rumah pegawai.
Karena tidak menggunakan APBN, bangunan berpagar hitam dan hunian tepi sungai tersebut tidak tercatat di BMN dan diputuskan untuk dibongkar.
Penyelidikan juga meluruskan temuan minuman beralkohol serta perlengkapan mewah di lokasi.
Rudi menegaskan fasilitas tersebut bukan milik pejabat keamanan lapas, melainkan kepunyaan warga binaan bernama Jimmy Masrin.
"Melainkan itu milik warga binaan yang menempati rumah tersebut yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya atas nama Jimmy Masrin, dan yang terlihat di kameranya adalah Jimmy Masrin sendiri, dan barang-barang itu milik pak Jimmy Masrin," ungkap Rudi.
Menariknya, barang-barang eksklusif seperti pendingin ruangan (AC), televisi, dan kulkas sempat dipindahkan secara diam-diam pascasidak Ombudsman sebelum akhirnya ditemukan petugas.
"Jadi pada tanggal 23 September malam, barang-barang itu dipindahkan, sebagian ada yang berhasil kami temukan, sebagian ada yang sudah dibawa keluar, dan kami temukan di bekas kandang sapi tersebut," tambahnya. Seluruh barang non-BMN tersebut kini telah dimusnahkan.
Selain nama Jimmy Masrin, nama terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz ikut terseret sebagai pendana fasilitas di dalam tiga unit kontainer.
Pihak kementerian turut mengklarifikasi bahwa simulator golf belum sempat terpasang, mobil mewah di pelataran merupakan milik pembesuk, serta membantah isu adanya kolam renang.
"Kami menerangkan kolam renang itu tidak ada di lingkungan tersebut. Yang biru-biru itu untuk kotoran sapi itu salah lihat saja, kami melihat di sana tu bukan untuk kolam renang," pungkas Rudi. (ant/dpi)
Load more