DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur soal Upah, PHK hingga Pesangon
- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026).
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
- Istimewa
Dari putusan itu, maka tenggat tersebut diketahui berakhir pada 31 Oktober 2026.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen.
Pertanyaan Puan pun dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dia menyebut RUU tersebut telah melalui pembahasan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, untuk menjaring masukan, DPR turut menggelar konsultasi publik dan audiensi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Setelah melalui pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Pelindungan tersebut mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-undang tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan hingga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Hal-hal lain yang diatur antara lain sistem pengupahan, hubungan industrial, PHK dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.
Undang-undang itu dirancang agar dapat beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja saat ini. (ant/nsi)
Load more