Pengakuan Mengejutkan Presiden Prabowo Berkali-kali Kerap Hendak Disogok
- YouTube Merah Putih
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku beberapa kali hendak disogok atau disuap selama menjabat sebagai kepala negara.
Hal itu ia sampaikan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil sitaan senilai Rp13,24 triliun ke kas negara di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Kajagung menyerahkan sitaan hingga denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun. Kejagung juga berhasil menguasai hutan seluas 259.230 ribu hektar.
"Hari ini kita menyaksikan hasil kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara," kata Prabowo di Kejagung RI.
- Istimewa
Total sudah Rp52 triliun kekayaan negara yang berhasil dilematkan selama 2 tahun dirinya menjabat sebagai kepala negara.
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan ini," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan bahwa dalam dua tahun menjabat, ia berkali-kali hampir disogok oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi pejabat mulai dari tingkat direktur jenderal (Dirjen), menteri, hingga kepala negara.
"Kita melihat puluhan tahun institusi-institusi kita dirusak, menteri-menteri kita, dirjen-dirjen kita mau disogok. Jangankan menteri, dirjen, saya saja mau disogok, dalam 2 tahun ini saya berkali kali saya mau disogok," kata Prabowo.
Prabowo menyatakan penolakannya terhadap berbagai tawaran suap tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kita berusaha memperbaiki, kita bersama berusaha memperbaiki," katanya.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp13,45 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, pada Selasa (6/10/2026).
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Jaksa Agung memerinci uang Rp13,24 triliun tersebut diantaranya berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.
“PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00. Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,” jelasnya.
Kemudian, Burhanuddin mengungkapkan, Kejagung juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare, baik sektor perkebunan dan sektor pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.220,14 hektar. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektar.
“Dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap ke-8 seluas 259.230,73 hektar yang terdiri dari: Lahan pada sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektar yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ucap Burhanuddin.
Kemudian lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung seluas 180.256,74 hektar akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektar yang kami serahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan.
“Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” terang Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, capaian Satgas PKH ini merupakan wujud nyata dari hadirnya negara dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (ars/muu)
Load more