Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Seluas 259.230,73 Hektare ke Negara, Berikut Ini Rinciannya
- Adinda Safira/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI selain menyerahkan uang Rp13,24 triliun juga menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare ke negara melalui Kementerian Keuangan, pada Selasa (6/10/2026).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin merincikan lahan seluas 259.230,73 hektare tersebut berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap ke-8, diantaranya dari sektor perkebunan.
“Lahan pada sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektar yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ungkap Burhanuddin, di Kejagung, Selasa (6/10/2026).
- Istimewa
Kemudian lahan seluas 180.256,74 hektar dari kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.
"Dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektar yang kami serahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Kemudian, Burhanuddin menyebutkan pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.220,14 hektar.
“Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektar,” ujarnya.
Dalam hal ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp13,2 triliun dan lahan seluas 259 ribu hektare yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyerahan itu dimulai dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (ars/amr)
Load more