Siapa Saja yang Bisa Dapat BSU 2026? Cek 5 Kriteria Penerima Bantuan Rp900 Ribu dari Pemerintah
- Pexels/Ahsanjaya
tvOnenews.com – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja pada kuartal IV tahun ini.
Program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Jika seluruh periode Oktober, November, dan Desember 2026 dihitung, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900 ribu.
Bantuan tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program ini.
Besaran bantuan memang sudah diumumkan. Namun, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah siapa saja yang nantinya berhak menerima BSU 2026?
Hingga 6 Oktober 2026, pemerintah belum merilis secara lengkap ketentuan teknis terbaru mengenai kriteria penerima BSU 2026.Â
Aturan tersebut nantinya diperlukan untuk menentukan siapa yang masuk daftar penerima, bagaimana proses penyalurannya, serta kapan bantuan mulai dicairkan.
Meski demikian, pekerja masih dapat melihat lima kriteria pada program BSU sebelumnya sebagai gambaran awal.
5 Kriteria Pekerja Penerima BSU
Lima kriteria berikut merujuk pada ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Penting dicatat, ketentuan tersebut merupakan aturan untuk program sebelumnya sehingga belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026.
1. WNI dan Memiliki NIK
Kriteria pertama berkaitan dengan identitas penerima.
Pada ketentuan BSU 2025, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data pekerja. Karena itu, pekerja yang ingin mengetahui peluang menerima BSU perlu memastikan data kependudukannya tercatat dengan benar.
Namun, untuk BSU 2026, pekerja tetap harus menunggu aturan terbaru apabila pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pendataan atau verifikasi penerima.
2. Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria berikutnya adalah kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan BSU 2025, pekerja yang menjadi sasaran harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kategori penerima upah.
Ketentuan tersebut juga menggunakan batas waktu kepesertaan tertentu. Untuk BSU 2025, peserta harus aktif sampai April 2025.
Bagi calon penerima BSU 2026, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi salah satu data yang layak diperhatikan. Akan tetapi, jangan menganggap batas waktu kepesertaan 2025 otomatis berlaku untuk program 2026.
Load more