Absen Panggilan KPK karena Agenda Internal, Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid Bakal Dijadwalkan Ulang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (7/10).
Ketidakhadiran orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN tersebut dipicu adanya agenda kedinasan internal yang tidak bisa ditinggalkan.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, Budi memastikan tim penyidik komisi antirasuah akan menjalin komunikasi guna menyusun kembali agenda pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi.
Keterangannya dinilai sangat krusial guna mengurai duduk perkara dugaan suap di tubuh kementerian tersebut.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," katanya.
Pihak lembaga antirasuah pun melayangkan imbauan agar politikus tersebut bersikap kooperatif saat surat panggilan berikutnya dilayangkan.
"Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah di area Jabodetabek pada 14 September 2026, menyangkut praktik culas dalam proses perizinan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hanya berselang sehari pasca-OTT, status hukum delapan orang resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Deretan pihak yang dijerat di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama pihak perantara, Rizal Pahlevi.
Adapun empat tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Load more