Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp3,4 Juta pada 2027
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah. Sementara biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Bipih turun sekitar Rp3,4 juta.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Struktur pelunasan Bipih jemaah tahun 2027 juga mengalami penyesuaian. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825, jumlah tersebut dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu(7/10/2026).
Penetapan BPIH tersebut menggunakan asumsi kurs USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.
Menhaj mengatakan pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Komponen BPIH untuk pelayanan di dalam negeri mencakup akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara untuk pelayanan di Arab Saudi, komponen BPIH meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga dilengkapi alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih per jemaah bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi terkait tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.
Load more