Gojek Siap Patuhi Perpres Ojol, Dukung Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui DPR bersama dengan kementerian terkait mengumumkan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Perusahaan penyedia layanan ride-hailing, Gojek menyatakan siap mematuhi Perpres Ojol yang akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online.
Dikutip dalam pernyataan resminya, Gojek mengaku siap untuk mematuhi aturan turunan dari Perpres Ojol. Sebelumnya Perpres Ojol disebut akan mengatur skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang dan layanan pengantaran barang serta makanan.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ungkap CEO GoTo Hans Patuwo pada Kamis (8/10).
Hans memastikan Gojek siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebelumnya Gojek telah mengimplementasikan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua, berdasarkan arahan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu. Kini, Gojek menunggu aturan turunan dari kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.
“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” jelas Hans.
Hans menegaskan kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama bagi Gojek. Saat ini melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek senantiasa memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Berbagai manfaat diberikan kepada mitra driver, di antaranya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis.
Sebelumnya, pemerintah menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan Perpres Ojol. Nantinya Perpres Ojol akan mengatur beberapa hal dalam ekosistem transportasi online, di antaranya mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver dengan Kementerian UMKM yang akan memimpin aturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres Ojol. Dengan ini, status ojol adalah mitra yang akan diatur oleh Kementerian UMKM.
Load more