Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Diingatkan Agar Tak Jadi Keadilan Berbasis Asumsi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah rampung menjadi sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut turut menjadi sorotan berbagi pihak diantaranya Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko.
Yanuar mengatakan penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law yang ketat serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa.
Poin paling esensial dalam menelaah dakwaan terhadap Febrie Adriansyah adalah ketiadaan unsur perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung atau direct corrupt act.
Konstruksi perkara yang menyandarkan alur pembuktian pada perantara atau orang kepercayaan seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum.
"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi,” ujar Yanuar, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa menghubungkan jabatan struktural masa lalu dengan aset pihak ketiga tanpa rantai kausalitas yang valid jelas mencederai esensi keadilan substantif.
"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material," ujar Yanuar.
Sementara terkait dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga konversi valuta asing menuntut standar pembuktian ilmiah yang rigid.
Yanuar menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.
"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," jelas Yanuar.
Menurutnya, Jaksa harus menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.
"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," tegasnya.
Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada tahun 2020 dan 2022, Yanuar menilai bahwa hal tersebut harus dilihat secara jernih dalam koridor dinamika profesi hukum, bukan secara apriori dikonotasikan sebagai instrumen pencucian uang.
Load more