Penampakan Indra Kenz Saat Dijebloskan ke Penjara Lagi Usai Status Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Kanwil Ditjenpas Jabar sudah menerima Surat Keputusan (SK) soal pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz.Â
Sebagai tindak lanjut, Indra Kenz langsung dijemput oleh petugas dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/10/2026).
Diketahui, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.Â
- ANTARA
Indra Kenz diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.Â
Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang.
Indra Kenz menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali.Â
Sebelum berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, ia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024.
Selama menjalani hukuman, ia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.Â
Rekomendasi PB Indra Kenz Dicabut
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali PB terpidana Indra Kenz.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi pada Senin (5/10/2026).
Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.
Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujad Rudi.
Diketahui Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara. Indra Kenz juga dihukum wajib membayar denda Rp5 miliar yang jika tak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cep/muu)Â
Load more