Polisi Ungkap Kondisi Terkini Tiga Awak Kapal Cumi Korban Penganiayaan
- dok.kolase tvOnenews.com/ @DitjenPSDKP
Jakarta, tvOnenews.com — Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK), yang dilakukan oleh sejumlah awak kapal di kapal cumi KM Maulana 23, yang viral beberapa waktu lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, tiga orang korban ini telah dikembalikan ke keluarganya.
“Adapun ada empat orang ABK kapal penangkap cumi ini kita pulangkan sebagai upaya kita untuk menepati janji di awal. Yang pertama adalah Saudara Ilyas, yang kedua Saudara Oktavian, yang ketiga adalah Saudara Johan. seluruhnya kita serahkan kepada keluarganya hari ini,” ungkap Alrasyidin, kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Sementara itu, Alrasyidin menjelaskan, satu orang lainnya yang juga menjadi korban penganiayaan saat ini diserahkan kepada pihak Dinas Sosial lantaran tidak memiliki keluarga.
“Namun, ada yang salah satu atas nama Syawal tidak memiliki keluarga alias sebatang kara, sehingga kepada Saudara Syawal kami serahkan kepada rekan-rekan dari perwakilan Dinas Sosial,” jelasnya.
Meskipun telah dikembalikan kepada pihak keluarga, Alrasyidin menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memberikan perawatan kesehatan fisik dan mental.
“Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro Psikologi untuk trauma healing. Sehingga nanti pascapemulangan ini, kami insyaallah akan tetap fokus untuk merawat korban, baik fisik maupun mental,” terang Alrasyidin.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK), di kapal cumi KM Maulana 23, yang viral beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Lebih lanjut, Alrasyidin menerangkan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan.
“Dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka,” ucap Alrasyidin.
Sementara itu, Alrasyidin menjelaskan, terhadap perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat ini ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah naik ke tahap penyidikan.
Load more