Buntut Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis, Dua Oknum Polisi di Baubau Ditahan di Propam Polda Sultra
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengambil tindakan tegas terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.
Keduanya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) usai diduga melakukan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tvOne, Jamil Azali, di Kota Baubau.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan pada Minggu (11/10) malam bahwa kedua aparat berinisial Brigpol HS dan Bripda AA tersebut kini diamankan di Bidang Propam Polda Sultra demi kelancaran penyidikan etik.
"Dua anggota itu sudah ditahan di Propam Polda dan menjalani penempatan khusus selama tujuh hari guna percepatan pemeriksaan. Durasi patsus ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum," kata Iis Kristian.
Iis memaparkan bahwa langkah pengamanan ini merupakan respons institusi atas laporan pelanggaran disiplin dan tindakan represif yang dialami Jamil ketika sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Kasus ini langsung ditangani secara maraton. Berawal dari pemeriksaan internal oleh Propam Polres Baubau, tim dari Bid Propam Polda Sultra kemudian diterjunkan ke Baubau pada 9 Oktober menyusul adanya desakan dari aliansi jurnalis.
"Pada Sabtu, 10 Oktober, kedua terduga pelanggar itu langsung dibawa dari Baubau ke Mapolda Sultra di Kendari dan ditempatkan di patsus," ujarnya.
Sejauh ini, tim pemeriksa telah meminta keterangan dari lima orang saksi, meliputi Kasat Narkoba, Kanit Resnarkoba, satu orang anggota, serta dua orang perempuan dari kalangan warga sipil yang berada di lokasi kejadian.
Iis membeberkan bahwa gesekan tersebut bermula pada Jumat malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, saat petugas Satresnarkoba tengah mengorek keterangan warga terkait pengusutan perkara tindak pidana narkotika di ruang pemeriksaan.
"Sekitar pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, korban lantas menyapa dan bertanya kepada dua wanita yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut," jelasnya.
Situasi yang kian memanas memicu korban mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan suasana di ruangan itu.
Mengetahui hal tersebut, Brigpol HS lantas mendatangi korban dan mendesak agar rekaman video itu segera disingkirkan.
Permintaan tersebut ditolak korban hingga terjadi aksi saling berebut gawai yang berakibat keduanya jatuh tersungkur.
Brigpol HS kemudian merebut paksa telepon seluler milik korban, lalu menyuruh rekannya, Bripda AA, untuk menyisir dan menghapus file dokumentasi yang sempat direkam korban.
"Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban," ungkap Iis.
Atas kegaduhan ini, Iis menandaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan memandang profesi wartawan sebagai rekanan strategis yang keselamatannya dilindungi oleh hukum.
"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Iis.
Senada dengan itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan bahwa langkah patsus terhadap dua anggota Polres Baubau tersebut baru tahap permulaan.
Propam terus mengumpulkan keterangan mendalam, termasuk mencocokkan silang perbedaan versi antara pengakuan jurnalis dan para anggota terkait.
"Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick. (ant/dpi)
Load more